Jual Beli Pupuk NPK Lang Mas Belanjut ke Hukum, Ada Apa?

pupuk npk lang mas

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Setelah membeli dan menggunakan Pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur, AT (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu merasa tertipu karena pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16%, Plus Mikro. Padahal setelah pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan pada kemasannya (goni).

AT mengatakan sudah mulai curiga dan meragukan keaslian pupuk NPK 16-16-16 merek Lang Mas seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, yang baru dibelinya dari IC pada hari Kamis (24 Maret 2022) yang lalu.

“Saya baru membeli pupuk sebanyak 20 zak dari IC seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, namun saat saya hendak menggunakan pupuk yang saya beli dari IC itu saya mulai ada kecurigaan, kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras serta aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.

Setelah penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, AT merasa dirugikan karena sawit seluas 2 hektar yang sudah dipupukkan menggunakan pupuk NPK Lang Mas, kebun kelapa sawitnya bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning. Hal itu membuat AT meragukan keaslian Pupuk yang dibelinya dan melakukan uji laboratorium sampel Pupuk NPK Lang Mas ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

Baca Juga :  Berita Poskotasumatera.com Dianggap Sepihak dan Tidak Berimbang oleh AT

“Setelah adanya hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut ternyata kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 %.” Ungkap AT membeberkan hasil uji laboratorium.

IC selaku penjual Pupuk NPK Lang Mas saat dikonfirmasi Pojokredaksi.com via WA pada hari Rabu (15 Juni 2023), mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.

“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com.

Adven Sihombing selaku Marketing dari CV. Anugerah Tani Makmur yang berdomili di Riau saat dikonfirmasi Pojokredaksi.com menjelaskan tulisan yang tertulis di kemasan (goni) Nitrogen +/-16% Phospate +/-16% Kalium +/-16% adalah kode pembenah tanah dan ada deptannya atau ijinnya. Jumat, (18/6/2022).

“Arti +/-16 +/-16 +/-16 adalah kode, kode pembenah tanah.” Ucapnya.

Adven Sihombing selaku Marketing yang memproduksi Pupuk NPK Lang Mas ini juga menjelaskan arti penulisan “Plus Mikro” yang tertulis pada kemasan Pupuk NPK Lang Mas.

“Plus mikro itu artinya,tambah pupuk lain sperti kcl,NPK mahkota atau dgn pupuk lain.itu artinya” kata Adven menjelaskan.

Baca Juga :  Kejar Pencapaian Vaksinasi 70%, Polsek Sei Kepayang Monitoring dan Memobilisasi Masyarakat

“Mikro: pembenah tanah (dolomit, petrocas, kaptan). Makro: za, urea, phospat, NPK. pupuk mikro tujuannya meningkatkan tanah dan memperkuat akar serta membuat daun hijan. jadi kalau pembenah tanah itu harus ditambahkan pupuk makro (urea, za, NPK, KCL). pemakaian mikro untuk mengurangi penggunaan pupuk makro. kalau penggunaan hanya pupuk makro tanah menjadi asam dan tidak subur lagi.” Kata Adven menegaskan via WA Pojokredaksi.com


(R. Okta)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *