Amankan PSU, Polrestabes Surabaya Siagakan 620 Personel di 10 TPS

psu surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Komisi Pemulihan Umum (KPU) Surabaya, gelar Pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) Kota Surabaya secara serentak, Sabtu, 24 Januari 2024.

Sebanyak 620 personel Polisi dari Polrestabes Surabaya disiagakan guna pengamanan pencoblosan ulang di beberapa TPS di Surabaya.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko melalui Kabag Ops AKBP Wibowo mengungkapkan, personel akan terbagi di tempat pemungutan suara (TPS) dan berkeliling di lokasi-lokasi pemungutan suara.

“Kami juga siagakan satu pleton Dalmas Polda Jatim di setiap Polsek yang melaksanakan PSU, Kami juga akan siagakan 12 personel setiap TPS saat pelaksanaan PSU nanti,” Ungkapnya, sabtu (24/2/2024).

Ia berharap pelaksanaan PSU berlangsung aman dan lancar, Personel diminta untuk terus bersiaga dan mengantisipasi kemungkinan adanya potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.

“Antisipasi sejak dini potensi kerawanan yang bisa mengganggu kamtibmas ketika pelaksanaan PSU. Terutama kemungkinan militansi pendukung calon tertentu. Intinya, kami siap mengamankan PSU,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, 10 TPS yang bakal melakukan PSU merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Pihaknya pun sudah mengajukan ke KPU pusat.

“Tanggal 24 Februari kami sudah menyiapkan logistik dan kebutuhan lainnya,” kata Nur Syamsi.

Pihaknya pun sudah menggerakkan PPS dan KPPS. Mereka bertugas mengirimkan formulir C pemberitahuan atau undangan bagi pemilih, ia pun memastikan surat suara siap didistribusikan ke TPS.

“Insya Allah, semua logistik aman,” ucapnya.

Lanjut Syamsi, keputusan jadwal PSU itu sudah melalui rapat pleno. Selain itu, pihaknya mengacu pada regulasi yang tersedia.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Kota Surabaya Turun, Reni Astuti: Hati-Hati Dalam Menyampaikan Data

“Kami sudah melaksanakan rapat pleno, memutuskan PSU dilaksanakan 24 Februari, hari Sabtu, mengingat hari terakhir melaksanakan PSU.” Lanjutnya.

Ia menjelaskan, jika PSU harus digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pemilu, karena menurutnya, jadwal tersebut sudah ideal lantaran pihaknya pun memerlukan persiapan yang matang.

“Kami berkoordinasi dengan pemkot untuk mengeluarkan surat edaran bagi para pemilik hak suara,” pungkasnya.

(Sigit santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *