Unit Samapta Polrestabes Surabaya Razia Lokalisasi Moroseneng, Enam Orang Diamankan

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Polrestabes Surabaya kembali mengelar razia Praktik prostitusi terselubung di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Surabaya, pada senin (13/10/2025).

Dalambrazia tersebit Unit Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan kLakahrejo dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah atas dugaan aktivitas prostitusi di wilayah itu. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi segera menindaklanjuti dengan penyisiran dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang, masing-masing dua wanita tuna susila (WTS) berinisial DW (28) dan VF (39), dua orang muncikari berinisial K dan GW, satu pengguna jasa berinisial Y, serta pemilik rumah berinisial AY.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Putra menjelaskan, pelaku praktik prostitusi di kawasan Moroseneng sudah berulang kali diperingatkan. Namun, para pelaku diduga beroperasi secara kucing-kucingan dengan petugas.

Ia menambahkan, sebagian pelaku menggunakan aplikasi online untuk mencari pelanggan, sedangkan sebagian lainnya masih beroperasi secara manual.

“Tidak ada alasan karena faktor ekonomi. Mereka sadar dan mengerti perbuatannya salah,” tegas AKBP Erika.

Salah satu muncikari, GW, mengaku tarif sekali transaksi hanya Rp 50.000. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sekali main itu sekitar Rp 50.000. Saya salah dan saya meminta maaf ke masyarakat Surabaya, tidak akan melakukan hal itu lagi,” ujar GW, terduga mucikari prostitusi Moroseneng.

Sebanyak enam pelaku dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Penggunaan Bangunan untuk Perbuatan Asusila dan Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila.

Baca Juga :  Temukan Bunker Isi Sabu 1kg Saat Grebek di Jalan Kunti, Pemilik Tak Tertangkap

Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), diperbolehkan pulang, dan dilarang keras mengulangi aktivitas serupa.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA