
Mojokerto, POJOKREDAKSI.COM – Permohonan pengambilan agunan SHM program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang diajukan oleh nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Magersari atas nama Ibu Kumala, warga Balongsari 7, Kota Mojokerto, dilaporkan ditolak oleh pihak bank.
Penolakan tersebut kini berujung pada langkah hukum yang ditempuh oleh Firma Hukum Cakra Yudha Hankam selaku kuasa hukum nasabah.
Kuasa hukum Cakra Yudha Hankam menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan pencairan hingga penanganan kredit yang berakhir pada status macet.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan kliennya serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Klien kami telah mengajukan permohonan pengambilan agunan SHM dengan itikad baik dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun, permohonan tersebut ditolak tanpa penjelasan yang memadai (tertulis).
Kami menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pencairan sejak awal, khususnya pada skema KUR Mikro yang mensyaratkan agunan, padahal berdasarkan kebijakan pemerintah, KUR Mikro (ponjaman dibawah 100 juta), pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan, karena sudah dijamin oleh Lembaga Asuransi.
Hal ini patut diuji secara hukum,” ujar kuasa hukum Cakra Yudha Hankam kepada media, Rabu (—/—/2026).
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya klarifikasi dan komunikasi dengan BRI Unit Magersari sebelum mengambil langkah hukum. Namun hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan yang dinilai memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi nasabah.
“Kami menghormati kewenangan perbankan dalam pengelolaan kredit. Namun, pada saat yang sama, hak-hak nasabah wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui mekanisme pengaduan resmi ke OJK, mediasi perbankan, maupun jalur hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen jasa keuangan, khususnya dalam penanganan kredit bermasalah pada program pembiayaan yang disubsidi oleh pemerintah. Kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan hak nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Magersari belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan permohonan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G