
Lubuklinggau, POJOKREDAKSI.COM — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau tengah menghadapi situasi sulit menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diserahkan sejak awal tahun, hingga pertengahan Maret 2026 para pegawai tersebut mengaku belum menerima gaji sama sekali. Lebih memprihatinkan lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijanjikan hanya bernilai ratusan ribu rupiah — itupun belum cair.
Kondisi ini memicu kegelisahan di kalangan PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Mereka direkrut pemerintah daerah sebagai bagian dari penataan tenaga honorer, namun realitas di lapangan justru membuat banyak di antara mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
SK Sudah Diserahkan, Gaji Tak Kunjung Dibayar
Pemerintah Kota Lubuklinggau sebelumnya telah menyerahkan SK kepada total 1.761 PPPK Paruh Waktu. Secara administratif, status mereka telah sah sebagai pegawai kontrak pemerintah. Rencana awal menyebutkan gaji akan mulai aktif pada awal tahun 2026. Namun hingga kini, realisasi tersebut belum terjadi.
Seorang petugas pemadam kebakaran yang akrab disapa Dono mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap gaji dapat segera dibayarkan sebelum Idulfitri agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
“Yang kami harapkan gaji kami segera dicairkan jelang Lebaran. Kalau hanya THR ratusan ribu tanpa gaji, sama saja tidak cukup untuk kehidupan kami,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, sebagian PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga teknis, tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji bulanan tersebut.
Ketimpangan Antarprofesi Terasa
Dono juga menyinggung adanya perbedaan kondisi antara tenaga teknis dengan profesi lain, seperti guru. Para tenaga pendidik, menurutnya, masih memiliki tambahan penghasilan dari sertifikasi atau tunjangan lain.
Sebaliknya, tenaga teknis seperti petugas pemadam kebakaran hanya mengandalkan gaji pokok berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
Lulusan SMA: sekitar Rp1,2 juta per bulan
Lulusan D3: sekitar Rp1,3 juta per bulan
Lulusan S1: sekitar Rp1,4 juta per bulan
Ironisnya, gaji tersebut belum dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2026.
Situasi ini membuat banyak pegawai harus bertahan tanpa kepastian penghasilan selama berbulan-bulan. Sebagian bahkan terpaksa berutang atau mengandalkan bantuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
THR Hanya Ratusan Ribu Rupiah
Selain gaji yang belum cair, nominal THR yang akan diterima juga menjadi sorotan. Berdasarkan perhitungan yang beredar di kalangan PPPK Paruh Waktu, besaran THR dihitung proporsional sesuai masa kerja.
Contoh perhitungan untuk pegawai dengan gaji pokok Rp1.200.000 dan masa kerja sejak 1 Januari 2026:
THR = (Masa kerja / 12 bulan) × Gaji Pokok
THR = (2 / 12) × Rp1.200.000
THR = Rp200.000
Artinya, pegawai yang baru bekerja dua bulan hanya menerima sekitar Rp200 ribu.
“Dengan kondisi seperti itu, apakah cukup untuk kebutuhan Lebaran?” kata Dono retoris.
Menurutnya, jumlah tersebut jauh dari memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok, apalagi biaya Idulfitri yang biasanya meningkat signifikan.
Harapan Gaji dan THR Dibayar Bersamaan
Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah dapat mencairkan gaji sekaligus THR sebelum hari raya. Mereka menilai pembayaran THR saja tanpa gaji tidak akan memberikan solusi nyata.
“Kami berharap gaji pokok dan THR bisa dibayarkan bersamaan. Kalau hanya THR, jumlahnya kecil sekali,” tegas Dono.
Ia menambahkan bahwa mayoritas PPPK Paruh Waktu telah berkeluarga dan memiliki tanggungan. Tanpa penghasilan tetap selama tiga bulan, kondisi ekonomi mereka semakin tertekan.
Ancaman Aksi Protes Mengemuka
Kekecewaan yang terus menumpuk mulai memunculkan wacana aksi kolektif. Sebagian pegawai mempertimbangkan langkah demonstrasi jika tidak ada kejelasan dari pemerintah.
Meski demikian, Dono menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menginginkan konflik. Aspirasi yang disampaikan murni untuk mencari solusi.
“Kami hanya meminta pemerintah dan wakil rakyat memikirkan nasib kami. Kami juga pekerja yang punya keluarga,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera merespons sebelum situasi semakin memanas.
Dampak Sosial dan Psikologis
Penundaan pembayaran gaji bukan hanya berdampak finansial, tetapi juga psikologis. Ketidakpastian penghasilan menimbulkan stres dan kecemasan, terutama menjelang hari raya yang identik dengan kebutuhan tinggi.
Beberapa pegawai mengaku kesulitan membayar cicilan, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan pokok harian. Situasi ini berpotensi menurunkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan publik.
Padahal, tenaga teknis seperti pemadam kebakaran memiliki peran vital dalam keselamatan masyarakat.
Menunggu Respons Pemerintah
Hingga saat ini, para PPPK Paruh Waktu masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau mengenai jadwal pembayaran gaji dan THR. Mereka berharap ada kebijakan darurat atau solusi cepat agar kebutuhan dasar dapat terpenuhi sebelum Idulfitri.
Harapan utama mereka sederhana: pengakuan atas kerja yang telah dilakukan dan hak finansial yang seharusnya diterima.
“Keluarga di rumah juga berharap. Kami hanya ingin hidup layak dari pekerjaan ini,” pungkas Dono.
Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menata tenaga honorer sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai kontrak yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
(Vhio)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G