Skandal Listrik Subsidi di Lubuklinggau, Dugaan Permainan Oknum PLN Disorot

penyalahgunaan subsidi listrik

Lubuklinggau, POJOKREDAKSI.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan listrik subsidi di Kota Lubuklinggau mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah pelanggan diduga menggunakan meteran listrik subsidi secara tidak semestinya, mulai dari pemasangan ampere meter ganda hingga penggunaan identitas milik orang lain untuk tetap menikmati tarif listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Kasus ini memicu kekhawatiran karena dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi listrik dari pemerintah.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, modus yang diduga digunakan yakni memasang lebih dari satu meteran listrik dalam satu rumah atau bangunan. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan data identitas orang lain agar pelanggan tertentu tetap memperoleh tarif subsidi meskipun secara ekonomi dinilai tidak layak menerima bantuan tersebut.

Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan internal di lingkungan ULP PLN Lubuklinggau. Sebab, setiap pemasangan meteran listrik seharusnya melalui tahapan administrasi yang ketat, termasuk verifikasi identitas pelanggan serta survei lapangan sebelum jaringan diaktifkan.

Koordinator LSM PEKO Silampari, Andi Lala, meminta pihak PLN segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelanggan yang diduga menyalahgunakan fasilitas subsidi listrik.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dapat berdampak luas terhadap distribusi subsidi pemerintah yang semestinya tepat sasaran.

“Kalau benar ada rumah yang memakai meteran subsidi lebih dari satu, apalagi menggunakan identitas orang lain, maka negara dirugikan dan hak masyarakat miskin ikut dirampas,” ujar Andi Lala saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kolaborasi BJI–PUPR Cirebon Menguat, Siap Kawal Infrastruktur Kota

Ia menilai maraknya dugaan praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Bahkan, ia menduga ada kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam proses pemasangan maupun pendataan pelanggan listrik subsidi.

Menurut Andi, tidak mungkin pemasangan meteran ganda dan penggunaan data milik pihak lain dapat lolos begitu saja apabila sistem pengawasan berjalan optimal. Karena itu, ia meminta PLN tidak hanya fokus pada penagihan rekening pelanggan, tetapi juga serius melakukan evaluasi internal.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan negara tersebut. Jika dugaan itu benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan pelanggan, tetapi menyangkut integritas pengawasan dan pelayanan publik.

Desakan audit terhadap pelanggan penerima subsidi listrik pun mulai menguat. LSM PEKO Silampari meminta ULP PLN Lubuklinggau melakukan penertiban secara terbuka dan transparan terhadap pelanggan yang tidak layak menerima subsidi.

Selain audit internal, Andi Lala juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam praktik penyalahgunaan listrik subsidi tersebut.

Secara hukum, penyalahgunaan tenaga listrik termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 51 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Tak hanya ancaman pidana, pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh PLN melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Bentuk sanksinya dapat berupa pemutusan sambungan listrik hingga tagihan susulan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Praktik penggunaan daya subsidi oleh masyarakat yang dianggap mampu dinilai mencederai program bantuan pemerintah. Sebab, subsidi listrik sejatinya diberikan untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses kebutuhan energi dengan biaya terjangkau.

Baca Juga :  Bupati Samosir Luncurkan Program Unggulan Skema Kredit Usaha Mikro Nol Persen, Pertama di Sumut

“Subsidi listrik itu hak masyarakat kecil. Kalau disalahgunakan oleh orang yang tidak layak, maka itu sama saja mengambil hak rakyat miskin,” kata Andi Lala.

Ia meminta PLN menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun. Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat sangat penting demi menjaga kredibilitas institusi.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. PLN harus transparan dan berani membersihkan oknum-oknum yang diduga terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Manager ULP PLN Lubuklinggau, Achmad Meiledy, mengakui pihaknya pernah menerima laporan serupa terkait dugaan penyalahgunaan data pelanggan subsidi.

Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dilakukan PLN yakni melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama pelapor atau pemilik identitas yang tercantum dalam data pelanggan.

Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas atau ketidaksesuaian data, maka status subsidi pada persil tersebut akan dicabut oleh PLN.

“Kami pernah juga mendapatkan laporan seperti ini. Tindak lanjut dari kami, pengecekan ke lokasi bersama pelapor atau pemilik NIK KTP dengan data yang ada. Jika memang sudah terverifikasi, maka kami lepas subsidi pada persil tersebut sehingga nantinya bisa digunakan kembali oleh pelapor atau pemilik NIK KTP tersebut,” ujar Achmad Meiledy.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka fakta bahwa laporan terkait dugaan penyalahgunaan listrik subsidi memang pernah terjadi sebelumnya. Kondisi itu memperkuat dorongan masyarakat agar PLN meningkatkan pengawasan, terutama terhadap pemasangan meteran baru dan validasi identitas pelanggan penerima subsidi.

Di sisi lain, pengawasan terhadap subsidi energi menjadi isu penting secara nasional. Pemerintah selama ini terus berupaya memastikan bantuan energi tepat sasaran agar anggaran negara tidak bocor akibat penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga :  Materi Demo Ribuan Ojol: Tolak Jam Kerja Diatur dan Minta Jadi Karyawan

Karena itu, dugaan praktik meteran subsidi ganda di Lubuklinggau dinilai perlu ditangani secara serius dan terbuka. Selain demi menyelamatkan potensi kerugian negara, langkah tegas juga dibutuhkan untuk memastikan masyarakat kecil tetap memperoleh hak mereka atas subsidi listrik dari pemerintah.

(Vhio)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA