Pemkot Surabaya Siap Bayar Rp104 Miliar, Kritik: Jangan Bebani Rakyat

Pemkot Surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM — Polemik sengketa proyek instalasi pembakaran sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memasuki babak krusial. Setelah kalah dalam gugatan perdata di pengadilan, Pemkot Surabaya menyatakan kesiapan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Namun, keputusan ini langsung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait sumber dana pembayaran yang dikhawatirkan akan membebani masyarakat.

Achmad Hidayat, S.Sos, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menilai, kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun sumber dana lain yang berasal dari publik.

“Kesalahan atau kecerobohan kepemimpinan masa lalu jangan sampai menjadi beban rakyat Surabaya. Masyarakat sudah bersusah payah membayar pajak, tidak adil jika harus menanggung konsekuensi dari keputusan yang keliru,” tegas Ahmad dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, prinsip dasar pengelolaan keuangan negara harus tetap dijaga, yakni bahwa dana publik harus kembali untuk kepentingan publik. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah yang justru merugikan masyarakat luas.

“Pemkot harus memahami bahwa uang rakyat adalah amanah. Penggunaannya wajib berpihak kepada rakyat, bukan untuk menutup kesalahan kebijakan yang tidak tepat,” ujarnya.

Teguran Pengadilan dan Batas Waktu Pembayaran

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan teguran hukum kepada Pemkot Surabaya agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Tenggat waktu yang diberikan terbilang singkat, yakni delapan hari sejak putusan tersebut ditegaskan.

Baca Juga :  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada Pelaksanaan Penilaian Desa Terbaik Tingkat Propinsi Sumatera Utara

Kewajiban ini muncul setelah pengadilan memutuskan bahwa Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan terkait proyek instalasi pembakaran sampah atau incinerator yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Kasus ini bukan perkara baru. Akar permasalahan dapat ditelusuri hingga tahun 1989, ketika Pemkot Surabaya menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan sampah. Pada masa itu, konsep pembangunan incinerator dinilai sebagai solusi modern yang menjanjikan untuk mengatasi persoalan limbah perkotaan.

Untuk merealisasikan proyek tersebut, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan PT Unicomindo Perdana. Kesepakatan mencakup kontrak bagi hasil usaha serta kontrak manajemen yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan.

Di atas kertas, kerja sama tersebut dirancang untuk saling menguntungkan. Pemerintah mendapatkan solusi teknologi, sementara pihak swasta memperoleh peluang investasi dan pengembalian modal.

Awal Mula Sengketa

Namun dalam perjalanan proyek, muncul persoalan serius terkait pembayaran pengembalian investasi. Ketegangan memuncak ketika aparat penegak hukum mengeluarkan surat yang meminta agar pembayaran tersebut diblokir, menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi pada masa itu.

Menindaklanjuti surat tersebut, Pemkot Surabaya akhirnya menangguhkan pembayaran termin ke-15 dan ke-16 kepada pihak perusahaan. Keputusan inilah yang kemudian menjadi titik awal sengketa panjang hingga berujung pada gugatan di pengadilan.

Seiring waktu, perkara ini terus bergulir dan akhirnya diputuskan di ranah perdata, dengan hasil yang mewajibkan Pemkot Surabaya membayar ganti rugi dalam jumlah besar.

Kritik Terhadap Kepemimpinan dan Solusi Alternatif

Ahmad Hidayat menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara instan yang justru merugikan masyarakat. Ia mendorong Pemkot Surabaya, yang saat ini dipimpin oleh Wali Kota Eri Cahyadi, untuk mencari solusi yang lebih kreatif dan tidak membebani APBD.

Baca Juga :  Hobi Utang! Belum Lunas Bayar Utang Bank Jatim 513 Miliar, Pemkot Surabaya Berencana Utang Lagi 2,4 Triliun

“Saya bersama rekan-rekan akan terus bersuara jika pemerintah kota memaksakan penggunaan APBD. Itu bentuk ketidakadilan. Banyak kebutuhan sosial masyarakat yang jauh lebih mendesak dan membutuhkan perhatian pemerintah,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan bahwa solusi alternatif seharusnya bisa ditemukan jika ada kemauan dan kapasitas kepemimpinan yang memadai.

“Seharusnya sekelas wali kota memiliki solusi konkret. Jangan sampai pilihan yang diambil justru merugikan masyarakat luas. Saya pribadi saja memiliki gagasan solusi, masa pemerintah tidak punya,” ujarnya.

Risiko Jika Beban Dialihkan ke Rakyat
Pernyataan Ahmad bukan tanpa dasar. Penggunaan APBD untuk membayar kewajiban hukum berpotensi mengganggu alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan bantuan sosial.

Jika dana publik dialihkan untuk membayar ganti rugi, maka program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat berisiko terpangkas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan pembangunan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, langkah tersebut juga dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Kesalahan kebijakan di masa lalu seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan justru diwariskan sebagai beban kepada masyarakat.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Di tengah polemik ini, publik juga mulai menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemkot Surabaya. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas bagaimana strategi pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban tersebut tanpa merugikan kepentingan umum.

Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah perlu membuka opsi-opsi alternatif, seperti optimalisasi aset daerah, negosiasi ulang skema pembayaran, atau langkah hukum lanjutan jika masih memungkinkan.

Langkah-langkah tersebut dinilai lebih bijak dibandingkan langsung menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Kasus sengketa antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana menjadi cerminan kompleksitas pengelolaan proyek jangka panjang yang melibatkan pemerintah dan swasta. Keputusan yang diambil hari ini tidak hanya berdampak pada penyelesaian hukum, tetapi juga menentukan arah kepercayaan publik ke depan.

Baca Juga :  Undian Tabungan Pesirah, Wabup Soroti Peran Bank Dorong Ekonomi

Di satu sisi, kewajiban hukum harus dijalankan. Namun di sisi lain, prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat tidak boleh diabaikan.

Tekanan publik kini berada pada pundak Pemkot Surabaya untuk membuktikan bahwa mereka mampu menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA