
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penyidik pidana khusus, tiga pejabat penting resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerasan dalam proses perizinan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tingkat tinggi, termasuk Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengonfirmasi bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
“Ketiga orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor perizinan,” ujar Wagiyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Awal Terungkap dari Keluhan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya proses pengurusan izin, baik di sektor pertambangan maupun pengusahaan air tanah. Banyak pemohon merasa dipersulit meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penyelidikan sejak 14 April 2026. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum pejabat di instansi tersebut.
Wagiyo menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka cukup klasik namun efektif, yakni dengan sengaja memperlambat proses perizinan.
“Kalau pemohon tidak memberikan sejumlah uang, maka izin mereka tidak diproses, atau bahkan tidak keluar sama sekali. Ini jelas bentuk pemerasan,” tegasnya.
Tarif Pungutan Fantastis
Dalam praktiknya, para tersangka diduga telah menetapkan tarif tertentu kepada para pemohon izin. Untuk sektor pertambangan, biaya yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin.
Sementara itu, bagi pemohon izin baru di sektor yang sama, tarif yang dipatok bahkan bisa mencapai Rp200 juta. Angka ini dinilai sangat memberatkan dan jelas melanggar hukum.
Tidak hanya itu, dalam pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan liar juga terjadi. Besaran biaya yang diminta bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin.
Jika ditotal, setiap pemohon bisa mengeluarkan hingga Rp80 juta hanya untuk mendapatkan izin yang seharusnya dapat diproses tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.
Penggeledahan dan Penyitaan Miliaran Rupiah
Setelah mengantongi cukup bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di kantor Dinas ESDM Jatim serta rumah para tersangka. Dari operasi tersebut, ditemukan uang tunai dan saldo rekening dengan nilai yang cukup fantastis.
Total uang yang berhasil disita mencapai Rp2.369.239.765. Rinciannya, dari tersangka AM ditemukan uang sebesar Rp494.140.494 yang terdiri dari uang tunai dan saldo di dua rekening bank.
Sementara itu, dari tersangka OS, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000 di kediamannya. Sedangkan tersangka H diketahui memiliki saldo rekening sebesar Rp229.685.625.
Penyitaan ini menjadi bukti kuat adanya aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengurusan izin tersebut.
Ditahan 20 Hari, Kasus Masih Dikembangkan
Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Kejati Jatim juga tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka ini. Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam upaya menelusuri aliran dana, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan untuk mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih terus mengembangkan perkara ini,” kata Wagiyo.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait pemerasan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana yang berat.
Imbauan untuk Masyarakat dan Investor
Kejati Jatim mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan investor, untuk tidak takut melaporkan jika mengalami praktik serupa dalam pengurusan izin.
Menurut Wagiyo, keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor perizinan yang rentan disalahgunakan.
“Kalau ada yang merasa dipersulit atau diminta sejumlah uang, segera laporkan. Ini bentuk pemerasan, dan kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Momentum Bersih-bersih Sektor Perizinan
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor perizinan masih menjadi masalah serius. Padahal, sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Jika praktik seperti ini terus terjadi, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menghambat masuknya investasi ke daerah.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya dalam sistem pelayanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral.
Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G