Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Satu Terjadi di Kualuh Hulu Labura

Curanmor Labuhanbatu

LABUHANBATU, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Sejumlah terduga pelaku diamankan, termasuk dalam kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. Hadir pula jajaran penyidik dan sejumlah wartawan.

Dalam pemaparannya, Wakapolres menjelaskan salah satu kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB. Seorang pria berinisial ESH (46) diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih yang sedang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan ESH untuk mengambil kendaraan tanpa seizin pemiliknya.

Setelah berhasil membawa sepeda motor itu, ESH kemudian meminta bantuan seseorang untuk menjualnya ke wilayah Tanjungbalai. Dari hasil penjualan tersebut, ESH menerima uang sebesar Rp1,5 juta.

Sementara itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kehilangan sepeda motornya.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Momen Idul Adha, Plt. Wali Kota Waris Tholib Ajak Masyarakat Wujudkan Tanjungbalai Beriman dan Bangun Rasa Peduli ke Sesama

Petugas yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.

Curanmor di Aek Kanopan, Motor Korban Masih Dicari

Selain kasus di Rantau Utara, polisi juga mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus ini terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial LAH (26) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah terduga pelaku. Saat korban sedang berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja.

Setelah mendapatkan kunci tersebut, sepeda motor kemudian dibawa tanpa seizin pemiliknya.

Dalam kejadian yang sama, barang milik seorang saksi berupa telepon genggam dan uang tunai juga dilaporkan hilang. Akibatnya, korban dan saksi mengalami kerugian dengan total sekitar Rp9,1 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan. Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H.

Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap pihak yang terlibat dalam penjualannya. Dari pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan AKN.

Namun, hingga konferensi pers digelar, sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Sat Narkoba Labuhanbatu Limpahkan Rp.324.200.000 Pencucian Uang dari Narkoba ke Kejari Labusel

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam.

Para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Curanmor Labuhanbatu

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Polres Labuhanbatu, lanjutnya, terus berupaya menangani berbagai tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat diingatkan agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci ganda, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta memilih tempat parkir yang aman merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah pencurian.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor bisa terjadi ketika pemilik lengah dalam menjaga kendaraannya.

Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan kerja sama dengan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan serta menekan angka kejahatan di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

(Greg)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA