KPK : Kapolri Baru Harus Melengkapi LHKPN

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Fit and Proper test terhadap calon Kapolri baru dijadwalkan akan dimulai pada Senin (18/1/2021) oleh Komisi III DPR RI dengan agenda awal pembuatan makalah.

Walau Fit and Proper test baru dilaksanakan pekan depan, tetapi Komisi III DRP telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Dian Ediana Rae pada Kamis (14/1/2021).

Agenda rapat untuk mengetahui transaksi keuangan baik oleh calon kapolri baru, istrinya, maupun anak-anaknya. Langkah ini dibuat sebagai bentuk persiapan uji kelayakan nantinya.

Rapat pun langsung menemukan hasil bahwa tidak ada kecurigaan dalam transaksi keuangan Sigit, baik teransaksi dalam negeri maupun luar negeri. Tidak ada aliran dana yang mencurigakan.

“Tadi sudah ditanya terkait apa saja transaksi yang mencurigakan baik dalam maupun luar negeri. So far, dalam tahapan wajar dengan laporan di LHKPN,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Persyaratan lain sebagai penyelenggara negara, Sigit harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pada bagian ini KPK meminta agar Sigit segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN. Dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn. kpk.go.id, tertulis bahwa LHKPN Sigit diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2020.

“Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Baca Juga :  Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ignas Fernandez

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA