Selidiki 4 Kasus Dugaan Korupsi, 10 Pejabat Pemkot Tegal Diperiksa.

10 pejabat tegal diperiksa

KOTA TEGAL – POJOKREDAKSI.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak Alun-alun Kota Tegal usai direvitalisasi. Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal menyelidiki empat kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Tegal.

Sedikitnya 10 pejabat di lingkungan Pemkot Tegal telah diperiksa.

Koordinator Satgas Tipikor Kejari Tegal Agung didampingi Ketua Tim 2 Hari Sutanto, mengungkapkan, keempat kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut terkait proyek Alun-alun dan Taman Pancasila, GOR Tegal Selatan, dan bantuan penanganan Covid-19.

“Sudah ada 4 laporan dugaan tipikor. Pak Kajari ingin agar segera teratasi semua. Laporan masyarakat yang masuk yakni terkait proyek 2019-2020 hingga dana penanganan Covid-19 yang diduga diselewengkan,” kata Agung, ditemui di Kantor Kejari Tegal, Senin (25/1/2021).

Agung mengatakan, Satgas Tipikor yang baru saja dibentuk Kepala Kejari Tegal Jasri Umar, diharapkan bisa lebih fokus dalam menuntaskan kasus dugaan tipikor.

“Pembentukan satgas untuk mempercepat menindaklanjuti laporan masyarakat biar cepat terakomodir dan bisa ditangani,” kata Agung yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Ketua Tim 2 Satgas Tipikor Kejari Tegal Hari Sutanto menambahkan, sedikitnya 10 orang pejabat dari Satuan Kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tegal telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Sudah sekitar 10-an orang dipanggil. Statusnya terperiksa,” kata Hari.

Hari yang juga Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan, kasus tersebut masih terus diselidiki untuk mencari indikasi perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana korupsinya.

Baca Juga :  Pedagang pasar inpers baru Kelurahan Tanjung Tiram menyewa alat musik (keyboard) untuk menghilangkan rasa stres dikarenakan sepi pembeli.

“Statusnya masih terperiksa. Apakah akan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan itu harus melalui tahap gelar perkara dan harus menemukan dugaan perbuatan melawan hukumnya,” kata dia.

Ketika sudah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka statusnya bisa segera dinaikkan ke tingkat penyidikan. Termasuk mencari atau menghitung potensi kerugian uang negara.

“Jadi laporan masyarakat itu masuk masih awam, maka kita mencari titik poin, misal pengerjaan proyek yang tidak maksimal, tidak sesuai, dan lainnya. Soal mencari kerugian negara nanti ketika di penyidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan Taman Pancasila dikerjakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal.

Kepala Disperkim Eko Setiawan ketika dikonfirmasi wartawan enggan menanggapi.

Ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

“Mungkin PPKom yang lebih tahu, beliau yang diundang (krarifikasi),” kata Eko singkat.

Sebelumnya, saat menerima inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kota Tegal, Eko menyebut pembangunan Alun-alun tahap pertama secara volume sudah selesai 100 persen sejak Desember 2020.

“Sudah sesuai spesifikasi perencanaan. Anggaran pagunya Rp 10,5 miliar. Untuk tahap kedua Februari 2021 mendatang Rp 3 miliar,” kata Eko.

(Yanto Simbolon)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA