Tega Cabuli Anak Tirinya, Syaprik Mendekam Di Sel Tangkapan Reskrim Polres Asahan

syaprik polres asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/83/II/2021/SU/Res Ash, tanggal 04 Februari 2021 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan inisial M (15) seorang pelajar warga Dusun V, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada hari Kamis, (08/10/2020) sekira pukul 15:00 Wib di Dusun V, Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, tepatnya didalam kamar mandi rumah korban sendiri.

Kronologis kejadian bermula saat korban sedang berada didalam kamar mandi rumahnya sendiri, tidak lama kemudian tiba-tiba sipelaku Syaprik (49) warga Dusun V, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang tidak lain adalah ayah tiri dari korban sendiri memanggil korban dari luar kamar mandi. Mendengar panggilan tersebut, Mahdawani pun keluar untuk menemui sipelaku. Kemudian Syaprik melancarkan keinginannya dengan mengimingi korban akan dibelikan kreta Vario asalkan mau bersetubuh dengannya.

“M, sini lah dulu” dan kemudian korban pun keluar serta menemui pelaku di depan pintu kamar mandi “M, kau mau dibelikan kereta” lalu korban menjawab “kereta apa yah?” lalu pelaku menjawab “kereta Vario, mau maen?” dan kemudian korban menjawab “mau yah” dan kemudian pelaku masuk kedalam kamar mandi lalu korban bertanya “mau ngapain yah kekamar mandi?” lalu pelaku menjawab “tapi kata M mau maen, ya udah ayok.” Terang korban sembari menirukan awal mula kejadian berlangsung.

Sipelaku pun berhasil melancarkan perbutan bejatnya dengan menyetubuhi korban di dalam kamar mandi, korban disetubuhi dengan cara dipelorotkan celana panjang serta celana dalam sebatas lutut, mulut korban disumpal kain kemudian korban ditunggingkan, payudaranya dipegang sembari disuruh memegang bak kamar mandi. Berselang 1 menit sipelaku menyudahi perbuatannya dengan dalih takut ketahuan mamak sikorban, sipelaku pun mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada mamaknya, korban juga memberitahukan kalau perbuatan bejat ayah tirinya itu sudah berulang sampai 3 kali.

Baca Juga :  Irdam I/BB Kunjer Ke Makodim 0208/AS, Berharap Laporan Dapat Dipertanggung Jawabkan

Atas kejadian tersebut, pelapor inisial Sari Syahputra (36) warga Dusun VI, Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang tidak lain merupakan ayah kandung korban merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke Polres Asahan guna menuntut sipelaku segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pada hari Kamis, tanggal 11 Pebruari 2021 sekira pukul 21:00 Wib, keluarga korban menyerahkan sipelaku ke Unit PPA, Sat Reskrim, Polres Asahan dan setelah diintrogasi, ternyata sipelaku tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pengamanan diruang tangkapan Sat Reskrim, Polres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *