Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid – 19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan ini disalurkan melalui dua cara yaitu BST dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dari pemerintah pusat bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dengan sumber dana dari APBN.
Sementara BST dari Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD, yang disalurkan melalui rekening bank DKI sebesar Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021. Dana juga disalurkan dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
Adapun jumlah Hits pencarian data Bantuan Sosial Tunai dalam website dtks.kemensos.go.id sudah mencapai 51.823.217
Berikut cara penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui dengan cara :
1. Lihat nama penerima bansos senilai Rp 300 ribu di website dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Sembako, dan Nomor Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau ID DTKS (ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
2. Masukan Nomor ID yang dipilih.
3. Masukan Nama sesuai ID
4. Lalu masukan huruf yang tertera dalam kotak box captcha
Cara Mencarikan dana BST Rp 300 ribu,
1. Bawa undangan penerima bantuan sosial tunai yang diterima dari Ketua RT atau perwakilan desa H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.
2. Ada jadwal distribusi yang ditetapkan Kantor Pos untuk pencairan dana BST ini supaya tidak terjadi kerumunan.
3. Bawa surat undangan yang berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
4. Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.
5. Setiba di Kantor pos tunggu giliran untuk mencairkan dana
6. Lengkapi dokumen syarat untuk ditunjukkan seperti KTP atau KK, serta surat undangan untuk di scan petugas.
7. Setelah itu pencairan dapat dilakukan sebanyak Rp 300 ribu untuk masyarakat.
8. Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan tersebut.
Pencairan Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
Mekanismenya tertulis pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial. Untuk pengecekan penerima bantuan hanya dengan memasukan nomor Kartu Keluarga pada kolom pencarian. Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah :
1. Harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov DKI Jakarta.
2. Peserta tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Proses penyaluran bertahan dan bergiliran diseluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.
4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang per hari di setiap titik.
5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.
Dari hasil rekapitulasi penerima BST Pemprov DKI Jakarta 2021 sudah 1.055.2016 orang yang sudah menerima bantuan. Dimana paling banyak di Jakarta Timur (532.295), Jakarta Utara (229.570), Jakarta Selatan (157.101), Jakarta Barat (74.684), Kepulauan Seribu (5.022).
Abet Theresia