Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (16/03/2021) sekira pukul 13:30 Wib di Dusun III, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan-SUMUT.

Kapolsek Bandar Pulau, AKP. Ali Yunus, Siregar memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, IPDA W. Simanungkalit untuk melakukan penyelidikan terhadap Dedek alias Dadek karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak lembu dan pencurian buah kelapa Sawit.

Sekira pukul 13:00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa Dedek alias Dadek pelaku pencurian hewan ternak sapi dan pencurian buah kelapa sawit sedang berada dibengkel cat sepeda motor di Dusun III, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan Informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, IPDA W. Simanungkalit beserta anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan. Disaat melakukan penggrebekan di dalam bengkel tersebut, Dadek tidak ada ditempat, namun yang ada di dalam gudang tersebut ditemukan dua orang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.

Mengetahui hal tersebut, Team Opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat ditanyai oleh petugas, pelaku mengaku berisnisial Andre Prastiawan (24) warga Dusun VI, Desa Aek Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan dan Adi Anto (39) warga Dusun III, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Kemudian terhadap pelaku juga dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Dedek alias Dadek untuk dipakai bersama-sama dan sisanya akan di jual.

Team juga menyita barang bukti berupa:
1.2 bungkus plastik ukuran satu gram berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu.
2.2 bungkus plastik ukuran setengah gram berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
3.1bungkus plastik klip kecil paket 50 berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu.
4.1 buah mancis.
5.1 buah potongan pipet yang di bentuk menjadi skop.
6.1buah kaca pirek berisikan kristal di duga Narkotika Jenis Sabu.
7.1buah alat hisap/boang.
8. Uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  PLT. Camat Kistim Resmi Membuka MTQ dan Festival Nasyid ke-52 Tahun 2021

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Team Opsnal pun mengamankan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bandar Pulau.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *