5 Lokasi dan Titik Kamera Pengintai Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Brebes.

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Di beberapa titik wilayah jalur Pantura dan wilayah Brebes Kota mulai Selasa (23/3/2021) ini diberlakukan Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektonik.

Pada tahap pertama ini, sebanyak lima kamera pengintai dipasang untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalur Pantura Brebes. Di antaranya : Simpang Tiga Brebes Timur (Tol Brexit), Simpang Empat Gedung Nasional, Simpang Empat Pasar Induk, Alun-alun Brebes dan Simpang Empat Gereja (Jalan A Yani).

“Ya mulai hari ini sistem ETLE secara resmi sudah dilounching oleh Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk di Brebes. Jadi, mulai hari ini sistem e-TLE sudah kami berlakukan,” kata Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, usai launching di Mapolres Brebes.

Ia menjelaskan, dalam penerapan sistem ini, nantinya pengendara yang melanggar akan langsung terekam kamera. Setelah itu baru diproses oleh server untuk diterbitkan surat pemberitahuan pelanggaran.

Kendati demikian, pada tahap awal diberlakukan, sistem ini baru diterapkan di wilayah jalur Pantura Kota Brebes, dan selanjutnya akan bertambah ke ruas jalan lainnya. Termasuk di Brebes wilayah tengah hingga selatan.

“Menggunakan sistem ETLT ini, bagi pelanggar akan terekam kamera pengintai yang sudah dipasang di beberapa lokasi yang sudah ditentukan,” kata dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Brebes AKP Putri Noer Cholifah mengatakan, sistem ETLT juga bisa diterapkan bagi kendaraan yang belum balik nama. Nantinya, surat pemberitahuan pelanggaran akan dikonfirmasi ke nama yang tertera di STNK. Kemudian akan ditindalanjuti ke pemegang kendaraan saat ini. Pihaknya berharap agar  para pemilik kendaraan untuk balik nama.

Baca Juga :  Bupati Labura Sidak Tengah Malam ke RSUD Aekkanopan

“Cara pembayaran denda tilang ini, bisa dilakukan di bank BRI atau bank lain, setelah pelanggar melakukan konfirmasi pada link yang tertera pada surat pemberitahuan pelanggaran yang diterima pelanggar,” ungkapnya.

Di sisi lain, sistem ETLE ini sudah diterapkan serentak di 12 Polda di Indonesia, termasuk di Polda Jateng dan Polres Brebes. Sehingga diharapkan masyarakat untuk patuh terhadap tata tertib berlalu lintas.

Sedangkan 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang ETLT di antaranya adalah:

1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3.Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4.Melanggar batas kecepatan.
5.Menggunakan pelat nomor palsu.
6.Berkendara melawan arus.
7.Menerobos lampu merah.
8.Tidak menggunakan helm.
9.Berboncengan lebih dari dua orang.
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

(Yanto Simbolon)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA