Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Brebes berhasil mengamankan dua paket dibungkus plastik berwarna hitam berisi ribuan pil berbahaya, Selasa (13/5) malam. Dua paket berisi ribuan pil psikotropika itu, dilempar dari luar Lapas oleh orang yang hingga kini belum diketahui.
Kepala Lapas Kelas II Kabupaten Brebes Isnawan mengatakan, awal penemuan paket ribuan pil psikotropika tersebut berawal dari petugas yang melalukan pengecekan di branggang sekitar Lapas. Saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB tepatnya setelah buka puasa, anggota Lapas menemukan paket dengan dibungkus kain plastik berwarna hitam.
Merasa curiga, anggota tersebut lantas membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket tersebut berisi ribuan pil psikotropika dan barang terlarang lain.
“Setelah kita cek, jumlah total ada empat bungkus yang berisi pil hexymer. Di mana, masing-masing per bungkus kurang lebih mencapai seribu, jadi total ada 4.000 pil psikotropika yang kita amankan,” kata Isnawan, Rabu 14 April 2021.
Diduga, lanjut dia, palet berisi ribuan pil psikotoprika itu dilemparkan dari luar Lapas yang berseberangan langsung dengan jalan raya. Pasalnya, di lokasi tersebut masih kurang penerangan cahaya.
“Mungkin mereka mencoba kepada kita (Lapas) di bulan puasa ini konsentrasinya menurun. Namun, sesuai dengan komitmen kita, kita lakukan pemeriksaan dan menemukan barang tersebut yang diduga dilempar dari luar Lapas. Selain ribuan obat pil, juga ada paket alat pembuatan tato,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan tim BNN untuk memastikan jika pil itu merupakan kategori psikotoprika.
Kalapas memastikan, jika Penemuan dua paket berisi ribuan pil itu bukan di dalam sel tahan. Akan tetapi, penemuan tersebut ditemukan di area branggang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Brebes Iptu Aris Maryono mengatakan, atas temuan tersebut, anggotanya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika pelaku terungkap, maka akan dikenakan Undang-undang tentang kesehatan maupun psikotropika.
“Dan jika terungkap, pelakunya bisa diancam hukumannya ada yang 10 dan ada yang 20 tahun penjara,” jelasnya.
Perwakilan BNN Kota Tegal, Haris menyebutkan obat-obatan yang berhasil diamankan semuanya berjenis psikotropika. Untuk mendapatkan obat tersebut, harus ada resep dari dokter.
“Jenisnya ini psikotropika. Dan perolehannya ini harus sesuai dengan resep dokter. Jadi obat ini berkode merah artinya terbatas atau diatur,” katanya.
(Yanto Simbolon)