Istri Sedang Hamil Besar Dibunuh Oleh Suaminya Sendiri

korban pembunuhan

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Sungguh kejam perbuatan Jhony, pelaku pembunuhan Putri Ima Camelia Sandy (26th), yang merupakan istrinya sendiri.

Putri dibunuh dalam keadaan hamil besar, jenazah Putri ditemukan oleh penjaga parkir dalam kondisi sudah membusuk dan mengeluarkan aroma tidak sedap dalam keadaan terbungkus kasur di lahan kosong sebelah kantor PWNU Jatim, Gayungan, Surabaya pada Kamis (22/4/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Warga sempat tak menyangka jika Pembunuh Putri Ima Camelia Sandy (26th) warga Gayungan, Surabaya adalah suaminya sendiri.

Aparat kepolisian yang di pimpin langsung oleh AKBP Oki Aldian Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu tiga jam setelah olah TKP.

“Kita sudah mengamankan tersangka pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah suaminya sendiri, bernama Jhony,” ujarnya.

“Awalnya kepolisian tak mencurigai pelaku adalah suaminya, tapi setelah polisi olah TKP dan menginterogasi serta menunjukkan berbagai barang bukti yang telah didapatkan di TKP, dan pelaku berbelit-belit saat ditanya membuat aparat semakin curiga, dan akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi, karna barang bukti sudah mengarah ke suami/pelaku.” Ungkap Oki.

Oki juga menjelaskan, pembunuhan dilakukan pada Senin, malam (19 April 2021) pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos pelaku dan korban di Gayungan. Awalnya keduanya terlibat cekcok. Pelaku naik pitam dan mengambil bantal lalu membekap wajah korban.

“Korban yang dalam kondisi hamil sempat memberontak dan melawan namun Akhirnya pelaku mencekik korban sampai korban tidak bergerak. Setelah itu pelaku pergi meninggal korban begitu saja. Pada hari Rabu, jasad korban mulai membusuk, pelaku mencoba memindahkan,” ungkap Oki menambahkan.

Baca Juga :  Genggam dan Simpan Sabu di Lemari Piring "Odan" di Ciduk Tekab Polsek Panai Tengah

“Pelaku sudah ditahan dan secepatnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku
untuk didaftarkan ke Kejaksaan. Perbuatan pelaku memenuhi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” tutup Oki.

Korban meninggalkan anak yang masih balita berusia 3 tahun, dan Saat ini anak korban tinggal bersama kakek dan neneknya atau orang tua pelaku.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *