Labura, POJOKREDAKSI.COM – PT. Grahadura Leidong Prima (Bakrie Sumatera Plantation Group) yang beroperasi di Desa Sukarame Baru, Kab. Labuhanbatu Utara tidak membayar THR tahun 2021 kepada 26 buruh/pekerja, padahal buruh/pekerja lainnya sebanyak 781 telah menerima THR tersebut.
Dasar hukum mengenai THR ini dan alasan mengapa buruh/pekerja yang bekerja di PT. Grahadura Leidong Prima tersebut wajib mendapatkan THR diatur dalam SE MENAKERTRANS NO 6 tahun 2021 dan PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARIRAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN.
Saat proses Mediasi di Sekretariat UPT Wilayah 4 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri 3 orang perwakilan pihak manajemen PT. Grahadura Leidong Prima mengatakan bahwa buruh/pekerja sebagai pekerja Alih Daya dan tidak mendapatkan THR tahun 2021. Senin, (14/6/2021).
Saat dilakukan konfirmasi dengan Ketua KC FSPMI Labura Surya Dayan mengatakan bahwa 26 orang buruh/pekerja tidak memiliki perjanjian atau kontrak kerja, namun upah dilakukan PT. Grahadura Leidong Prima dengan transfer langsung ke rekening buruh/pekerja.
“Sesuai dengan PERMENAKERTRANS NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN, dan KEPMENAKERTRANS 100 NOMOR KEP.100/MEN/VI/2004 TAHUN 2004 TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU bahwa apabila tidak adanya perjanjian dan/atau kontrak kerja maka buruh/pekerja dianggap sebagai Buruh Harian Lepas Tetap,” ungkap Dayan.
Pihak Wasnaker yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor UPT Wilayah IV Wasnaker Sumut bapak Iskandar Zulkarnain, ST berpendapat dan menyarankan kepada pihak manajemen PT. Grahadura Leidong Prima agar membayar THR 2021 tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Red)