FSPMI Labura Menuntut Hak-haknya Kepada PT. PJLU Labuhanbatu Utara

Fspmi Labura PT Pjlu

Labura, POJOKREDAKSI.COM
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini gelar seruan aksi solidaritas dan virtual di PT. Prima jaya lestari utama (PT. PJLU) yang berada di desa kampung pajak, kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, (2/4/2022) sekira Pukul 10.00 Wib.

Kini puluhan massa aksi berasal dari berbagai organisasi seperti Aneka Industri, KSPI, SPPK FSPMI, SPDT FSPMI, dan Mahasiswa Labuhanbatu.

Adapun tuntutan yang di antaranya sebagai berikut:
1. Tangkap dan adili pemilik PMKS PT. PJLU.
2. Kami pekerja/buruh PT. PJLU meminta pemilik PT. PJLU agar membayar hak-hak kami para pekerja/ Buruh.

Fspmi Labura PT Pjlu

Dalam hal itu, Surya Dayan selaku Ketua KC. FSPMI menjelaskan, “bahwa melihat tidak adanya tindakan dari pemangku kekuasaan dan kebijakan itu menunjukan bahwa kepastian hukum sampai saat ini tidak berlaku di wilayah kabupaten Labuhanbatu Utara, terkhusus pada kaum buruh.”

“Maka dari itu saya meminta kepada bapak Kapolres agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak kejahatan pidana tentang ketenagakerjaan agar segera mendapatkan kepastian hukum.” Ucap Surya Dayan, SH.

Mengingat di masa pendemi Covid-19 kini sulitnya perekonomian yang dirasakan oleh buruh/pekerja dalam kehidupan sehari-hari, maka buruh meminta kepastian hukum terhadap PT. PJLU yang tidak mengeluarkan pesangon atau upah dan kesejahteraan maupun kesehatan terhadap buruh/ pekerja.

spmi labura pjlu

Ridho Hamdani selaku Ketua PUK Serikat FSPMI juga mengatakan “Kami meminta kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara agar menyikapi buruh atau pekerja yang ada di Labuhanbatu Utara, terkhususnya di PT. PJLU agar mendapatkan hak-hak dari pada buruh itu sendiri, yang berkepastian dan berkeadilan.”

Baca Juga :  BNNK Labura Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Peresmian Kantor Baru dan Pelantikan Pengurus LBH BNN Labura

“Begitu juga dengan UPT Wasnaker Sumut Wilayah IV segera mengambil tindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang zolim, dan penegakkan terhadap pelanggar Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.” Ujar Ridho Hamdani.

(Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *