Labura, POJOKREDAKSI.COM – Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (16/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan di Jalan Umum Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, petugas mengamankan S alias Kewek (41) dan SS alias Gerandong (23).
“Dari kedua pelaku kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip
transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek yang di dalam kaca sudah dibakar narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua plastik dan 1 buah mancis warna kuning ada jarumnya,” ujar Kapolsek AKP Krisnat, Minggu (18/7/2021).
Kapolsek menerangkan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawa saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya anggota langsung menuju lokasi sesuai informasi yang diterima dan menemukan 2 orang laki-laki berinisial S alias Kewek dan SS alias Gerandong sedang menikmati atau menggunakan narkotika jenis sabu dan juga ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Rizal)