Penumpang Pesawat Sekarang Bebas Antigen dan PCR, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan. Surat edaran itu memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri dalam hal menggunakan moda transportasi udara.

Dikatakan, SE Kemenhub itu mulai berlaku pada hari Selasa, (8/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No.21 ini maka SE sebelumnya No. 96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar jubir kemenhub melalui keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, adapun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Menjadi Saksi Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya: Saya Tidak Berbohong!

Sementara itu, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” kata Adita.

Sulaiman

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA