Labura, POJOKREDAKSI.COM – Beberapa waktu yang lalu Zahida Hafani Siregar, SH selaku Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara memberikan penjelasan terkait Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada saat acara kegiatan Bimtek (28 Maret 2022), yang diselenggarakan di Aula Dewi Syukur Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dengan dihadiri Panitia Pemilihan Kepala Desa 2022.
Saat kegiatan Bimtek tersebut seorang peserta memberikan pertanyaan terkait Penetapan Pemilih yang tertulis dalam Pasal 16 ayat 2 huruf d sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Advokat JH. Situmorang SH, selaku Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Labura Law Firm meminta Kabag Hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara secara konkrit dan terbuka untuk menjelaskan arti kata “DOMISILI” yang tertulis dalam Pasal 16 ayat 2 huruf d sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Hal tersebut merupakan salah satu contoh ketidakjelasan Perkada Pilkades di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2022. Banyak contoh lainnya yang menjadi permasalahan akibat dari tidak jelasnya Perda Pilkades 2022 ini. Yakni terkait permasalahan tentang kepastian Jadwal atau lebih tepatnya adalah jam pendaftaran calon kepala desa, dan tentang tempat atau sekretariat panitia pemilihan, serta kekuasaan dan kewenangan panitia.” Ucapnya.
“Ini membuktikan perlunya penjelasan lebih lanjut agar masyarakat memahami dengan jelas dan benar terkait Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa ini.” Kata JH Situmorang.
Advokat Surya Dayan SH, juga mengatakan agar Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Panitia Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Panitia Pilkades tidak salah dalam menjalankan seperti yang diamanatkan oleh Peraturan dan ketentuan Perundang-undangan tersebut.
“Dan kemungkinan apabila dalam memahami peraturan tersebut dengan multitafsir, maka akan menjadi peluang terciptanya sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara.” Ungkap Dayan.
Rahmat Simamora selaku Wakil Ketua BPD Desa Sukarame Baru saat diwawancarai Pojokredaksi.com mengatakan bahwa di Desa Sukarame Baru telah terjadi multitafsir terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa ini. Yaitu mengenai Domisili Pemilih, hal tersebut menyesatkan dan sangat membikin kesal karena ada beberapa warga tidak masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), padahal mereka memiliki KTP beralamat di Desa Sukarame Baru. “Hal ini diduga melanggar HAM.” Kata Rahmat.
“Jadi sudah patut dan sepantasnya jika Kabag Hukum Labura menjelaskan secara Konkrit dan Terbuka Terkait Perkada Pilkades 2022 ini.” Ucapnya.
(R. Okta)
Ralat/Koreksi: Setelah adanya tanggapan dari Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait judul berita ini, sebelumnya tertulis “Masyarakat Labura dan Praktisi Hukum Meminta Kabag Hukum Menjelaskan Secara Konkrit dan Terbuka Perkada Pilkades 2022” telah dikoreksi dan saat ini menjadi “Masyarakat Labura dan Praktisi Hukum Meminta Kabag Hukum Menjelaskan Secara Konkrit dan Terbuka Perda Pilkades 2022”