Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K pimpin langsung kegiatan Prees Release hasil pengungkapan kasus pembunuhan sadis pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, sekira pukul 00:30 Wib dini hari, di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (12/5/2022) pukul 14:00 Wib.
Diketahui sebelumnya telah ditemukan sesosok mayat bernama Supriadi (36), warga Gang Salak 11/Setia, Pasar V Dusun XIV, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, dalam kondisi telungkup sudah Meninggal dunia dengan luka gorok di lehernya, lalu dibakar oleh Pelaku dengan cukup sadis.
Kapolres mengatakan, bahwa Pelaku pembunuhan dilakukan oleh BW (32), warga Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai bersama S Alias AB (37), seorang Paranormal, warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Sedangkan satu orang Pelaku lagi masih DPO, yaitu AM Alias U (32), warga Jalan Kakap, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Kronologis kejadian pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, sekira Pukul 00:30 Wib, dikarenakan sebelumnya Tersangka BW merasa cemas ataupun curiga terhdap sikap dan perilaku Korban yang sepertinya hendak mengkibuskan perbuatan tersangka BW, mengenai perbuatan BW yang hendak memberangkatkan Korban ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Kemudian BW mengajak S Alias AB dan M Alias U untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban,” ungkap Triyadi.
Kemudian AM Alias U pun mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan S Alias AB mengambil sebuah botol bekas minum Aqua 600 ml yang berisikan Pertalite, BW dengan mengendarai satu unit sepeda motor miliknya, sedangkan S Alias AB bersama dengan AM Alias U mengendarai sepeda motor pergi bersama-sama mencari lokasi, untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban, yaitu di sebidang tanah kosong yang dikelilingi beberapa pohon sawit yang terletak di Jalan Lingkar Utara.
“BW menyuruh S Alias AB dan AM Alias U menunggu di TKP, sedangkan BW seorang diri mengendarai sepeda motornya menjemput Korban dari rumah saksi Bunga. Setibanya di TKP, BW dengan menggunakan sebuah pisau milik AM Alias U langsung menusukkan pisau tersebut kearah leher Supriadi, sehingga pisau tersebut tertancap pada leher Korban. Saat tubuh korban meronta, A Alias AB saat itu telah memegang parang lalu membacokkan parang tersebut kearah kepala Korban beberapa kali dan mengenai kepala Korban, kedua tangan Korban pun melindungi bagian kepalanya. S Alias AB kembali membacokkan parangnya kearah kepala sehingga mengenai punggung telapak tangan kanan Korban,” terangnya.
Sedangkan AM Alias U mencabut pisau yang saat itu tertancap di bagian leher Korban, lalu menusukkan pisau itu ke punggung korban berkali-kali dan BW mendorong tubuh Korban hingga terjatuh ketanah dalam keadaan telungkup. S Alias AB meletakkan parang nya di dekat tubuh Korban dalam keadaan telungkup, lalu kedua tangan nya menutup mulut Korban sedangkan AM Alias U duduk di atas paha korban bersamaan dengan itu kedua belah tangan AM Alias U memegang paha atas Korban. Barulah BW mengambil parang didekat tubuh korban, lalu BW menyembelih leher Korban hingga nyaris putus.
“Setelah melihat tubuh Korban tidak bergerak lagi, barulah BW mengambil botol berikan Pertalite dan AM Alias U juga mengambil mancis dari bagasi depan sepeda motor BW. Lalu BW dan AM Alias U kembali mendekati tubuh Korban kemudian menyiramkan Pertalite tersebut kesekujur tubuh Korban dan AM Alias U menghidupkan mancis yang dipegang nya kepada tubuh Korban sehingga sekujur tubuh Korban terbakar, agar jasad Korban tidak dikenali lagi atau menghilangkan jejak. Selepas itu ketiga Tersnagka pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor mereka,” imbuh Kapolres.
Triyadi juga mengatakan, bahwasanya pengungkapan kasus Pembuhuhan tersebut butuh waktu dua hari sejak terjadinya peristiwa dikarenakan pembentukan Tim Gabungan langsung oleh Kapolda, yakni Dit Reskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa tersangka BW ditangkap di Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan dan terhadap Tersangka S ditangkap di Jalan Lintas menuju Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, adapun pasal yang akan dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 340 subs 338 KUHPidana.
(Hendra Piliang)