Kegiatan DJ Linggau Party di Dewinda Bertolak dengan Kesepakatan Bersama FKPD

dj linggau

Lubuklinggau, POJOKREDAKSI.COM – Linggau Party yang akan diselenggarakan di Hotel Dewinda pada 7 Mei 2023 menuai polemik, pasalnya dalam selebaran yang beredar luas di Media Sosial terdapat ajakan untuk meramaikan hiburan malam tersebut, dengan menampilkan musik Disc Jockey (DJ) dan menyediakan Minuman Beralkohol.

Di dalam selebaran dituliskan bahwa Open Table senilai 3.000K untuk 10 orang pengunjung, dengan nominal tersebut pengunjung mendapatkan 1 Tower Beer Bintang, 1 Botol Hennessy, 1 Bungku Kacang Garuda, 1 Botol Air Mineral dan 1 Pcs Tissue.

Dibawah selebaran juga dituliskan beberapa logo yang diindikasi menjadi bagian atau sponsorship dari acara tersebut seperti Bintang Crystal, Dewinda Hotel yang menjadi lokasi acara, Available Cafe & Resto, Nara V Studio, Thams dan Nael Print.

Salah satu Panitia Penyelenggara Defri menjelaskan, selebaran yang telah beredar tersebut tidaklah benar, tidak ada Minuman Beralkohol seperti yang dipromosikan melalui selebaran dan tiketnya pun hanya Rp. 250.000 yang dapat direservasi langsung di Hotel Dewinda Lubuklinggau.

“Open Table itu tidak ada bos, kita tiketing 250K dapat rokok 1 bungkus. Minumannya no Alkohol semua,” ujar Defri, Kamis (6/3/2023).

Awak media kemudian menanyakan apakah Linggau Party tersebut memiliki izin keramaian dari Polres Lubuklinggau, Defri menjawab bahwa masih dalam proses pengurusan.

“Ini masih on proses bos,” ucapnya.

Namun beberapa saat kemudian, diketahui selebaran tersebut terjadi perubahan dengan menambahkan tulisan DIBATALKAN yang memanjang dari bagian kiri atas hingga ke bawah kanan. Kemudian logo sponsorship Bintang Crystal juga dihapuskan.

Baca Juga :  Peluncuran Terjemahan Al-Quran dalam Bahasa Cirebon, Langkah Strategis Pelestarian Bahasa Daerah

Selain itu juga ada selebaran terbaru yang dikeluarkan dengan penjelasan Open Table Paket VVIP 2.000K for 10 People dan Paket VIP 1.500K for 10 People, kemudian stickers no Drugs dan Alkohol, namun tetap dengan tetap menampilkan foto DJ Una.

Merujuk kepada Kesepakatan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Lubuklinggau, Tentang Pelaksanaan Hiburan Keramaian oleh Masyarakat dan Pelaku Usaha Sewa Alat Musik Orgen Tunggal, Orkes, dan Disc Jockey (DJ) di Wilayah Kota Lubuklinggau.

Pada poin nomor 3 dijelaskan pergelaran acara Orgen Tunggal, Orkes, Band dan lainnya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum serta norma adat-istiadat. Dan dilarang mengadakan Perjudian, Narkoba, Minuman Beralkohol baik personil/pemain Orgen Tunggal, Orkes, Band dan hiburan lainnya maupun masyarakat yang hadir.

Kemudian poin nomor 5 menegaskan bahwa dalam pergelaran musik Orgen Tunggal, Orkes, Band dan hiburan lainnya tidak diperbolehkan untuk memutar atau menyajikan House Music atau Musik Remix dan Disc Jockey (DJ).

Lalu di poin 6 mengancam bagi penyelenggara kegiatan atau pergelaran Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut diatas, maka kegiatan dapat diberhentikan atau dibubarkan dan dapat dikenakan Sanksi Hukum yang berlaku, sesuai dengan Pas 12 ayat (1) s/d ayat (7) Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pesta Malam.

Kesepakatan yang dikeluarkan pada Maret 2023 tersebut ditanda tangani oleh Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kakan Kemenag Kota Lubuklinggau H Abdul Haris, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu, Ketua MUI Lubuklinggau KH Syaiful Hadi Ma’afi, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyono, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya dan Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi.

Baca Juga :  Seleksi Wawancara PPS di Baktiya Berjalan dengan Sangat Tertib

Menurut Defri bahwa Linggau Party tersebut merupakan acara yang dikemas dengan konsep konser biasa.

“Ini konsepnya konser, untuk lebih jelas nanti dijelasin sama PICnya,” kata Defri.

Padahal di dalam video yang berdurasi 30 detik yang dikirimkan Defri kepada awak media, jelas berisi ajakan untuk menghadiri Linggau Party dengan menampilkan sosok DJ terkenal yang diduga merupakan DJ Una.

“Hallo warga Kota Lubuklinggau saya DJ Una saya akan perfomn pada 7 Mei di Hotel Dewinda, buat semua warga Lubuklinggau jangan sampai gak dateng kita seru-seruan bareng see you,” itulah kalimat yang dilontarkan DJ Una dalam video tersebut.

Awak media kemudian mencoba meminta keterangan dari General Manager Hotel Dewinda Indra, mengenai kebenaran acara Linggau Party tersebut, namun sama sekali tidak ditanggapi olehnya.

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi, SIK saat dihubungi melalui telpon seluler, mengatakan bahwa Kesepakatan bersama itu tidak lepas dari Perwali Kota Lubuklinggau, dan untuk musik remik yg bukan pada tempatnya, Kamis (6/3/2023).

Lebih lanjut awak media menanyakan kepada Kapolres apakah acara tersebut memiliki izin dari Polres Lubuklinggau, namun tidak dijawab oleh Kapolres Lubuklinggau.

Dikesempatan lain Wakil Ketua MUI sekaligus Ketua DPD Forum Pondok Pesantren Kota Lubuklinggau KG H Atiq Fahmi sangat menyanyangkan jika acara Ini benar ada dan mendapat izin dari Pemerintah, dan berharap ada tindakan hukum tegas jika terdapat ada oknum Pejabat atau Aparat yang ikut andil dalam acara tersebut, apalagi ada dugaan oknum BNN yang juga ikut andil dalam acara ini. Dan terkhusus kepada Pihak Hotel yang menjadi lokasi acara untuk bertanggung jawab penuh.

“Maka dengan Ini saya menyarankan kepada Pemerintah dan Aparat keamanan terkhusus Polres Kota Lubuklinggau, yang Kemaren mengundang MUI untuk penandatanganan Kesepakatan terhadap Kebijakan Polda Untuk segera ditinjak lanjuti kebenaran acara Ini,” kata Atiq Fahmi. (Red)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA