Medan, POJOKREDAKSI.COM – Puluhan Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Wilayah Sumatera Bagian Utara (BEM SI SUMBAGUT) gelar Focus Group Disscusion (FGD) membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan batasan umur Calon Presiden (Cawapres) dan Calon Wakil Presiden).
FGD yang bertemakan “Menelisik Putusan MK Terbaru, Sudahkah Sesuai Aturan Main ?” tersebut dilaksanakan di ruang Istanbul lantai 2 Hotel Madani Medan, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Amaliun No.1, Kotamatsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Jumat, (20/10/2023).
Koordinator Wilayah BEM SI SUMBAGUT, Ahmad Danil Lubis dari Presma Unimed, pada sambutannya mengungkapkan FGD yang dilakukan dilatarbelakangi atas kegelisahan mereka sebagai Mahasiswa atas putusan MK yang pada dasarnya peraturan tersebut dibuat oleh Legislatif, namun aturan itu diubah secara tiba-tiba oleh MK yang ketepatan diwaktu menjelang Pemilu.
“Putusan MK mengikat, dengan adanya putusan MK terkait batasan umur Capres dan Cawapres tersebut menimbulkan permasalahan. Saat ini kami Mahasiswa membahasnya, bahkan hari ini kami turun sama di Nasional, turun beramai-ramai dengan elemen banyak aliansi Mahasiswa untuk mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Karna kami tidak ingin ke depannya banyaknya keputusan-keputusan yang dilakukan oleh sang pemberi hukum untuk kepentingan-kepentingan orang-orang tertentu untuk memudahkan jalur-jalur politiknya,” ungkap koordinator BEM SI SUMBAGUT tersebut.
Direktur Eksekutif Kolektif, M. Taufik Hasibuan, salah satu dari dua orang pembicara pada FGD itu, menyatakan bahwa putusan MK yang saat ini jadi trending topic pembahasan hangat ditengah masyarakat merupakan keputusan cacat hukum.
“Putusan ini menurut saya cacat hukum, karena aturan ini dibuat oleh Legislatif bukan MK, tapi kali ini MK -lah yang membuat aturan tersebut,” ujar Taufik pada FGD itu.
Sementara, Rayanda Al Fathira yang merupakan Presma UNIMED 2021, yang bertindak sebagai pembicara kedua pada diskusi tersebut mengatakan persoalan terkait putusan MK tersebut merupakan konflik kepentingan.
“Kami setuju dengan teman-teman mahasiswa. Kami menyayangkan putusan ini atau proses pengambilan keputusannya. Saya sendiri tidak setuju dengan keputusan ini. Kita berharap permasalahan ini harus ditelisik kembali, Ketua MK harus diselidiki secara etik terkait putusan ini,” kata Rayanda saat diwawancarai oleh awak media.
Ahmad saat ditanyai oleh Wartawan terkait putusan MK yang menjadi topik diskusi mereka tersebut mengatakan putusan MK tentang penetapan umur Capres dan Cawapres itu dipandang menyeleneh.
“Kebijakan MK kami pandang sungguh ada hal yang menyeleneh. Dari yang diputuskan tidak sesuai dengan tupoksinya dan terkesan menguntungkan salah satu hal, dan sangat merusak demokrasi. Oleh sebab itu, sikap kami, kami dari BEM SI dari pusat sampai ke daerah, kami menolak keputusan ini, karna benar-benar merasakan hal ini tidak sesuai dengan tupoksi Mahkamah Konstitusi,” tegas Koordinator Wilayah BEM SI SUMBAGUT itu.
Diketahui, puluhan Mahasiswa peserta FGD yang tergabung pada BEM SI SUMBAGUT tersebut berasal dari kampus UNIMED, Polmed, Polimedia dan Poltekkes Medan.
(Red/NDI)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS