PKBM Pun Menyandera Ijazah

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Penyanderaan ijazah bukan cuma terjadi pada pendidikan formal, di ruang lain pun terjadi seperti PKBM.

Terkendala biaya peserta didik jalur nonformal pun mengalami hal serupa, akibatnya PKBM melakukan penanahan ijazah.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebagai akses untuk peningkatan pendidikan tidak seramah yang diharapkan masyarakat.

Seperti yang terjadi pada warga Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Memiliki ijazah dan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik adalah satu yang mendorong Nadin (18) memilih melanjutkan pendidikan, melalui program Kejar Paket B dia mendaftar PKBM di Desa Klampok. Hingga pendidikannya selesai.

Karena belum melunasi biaya pembelajaran sebesar 3,3 juta ijazah tidak bisa didapatkan, meskipun dihari yang lain Nadia bersama orang tuanya Darsiti (52) mendatangi pengelola dengan mengharap ijazah bisa dibawa pulang, namun pengelola PKBM kekeh tidak menyerahkan.

Menurut keterangan pengelola PKBM Ibu Lathifah, bukan cuma Nadin yang belum mendapatkan ijazah, sejak tahun 2018 hingga sekarang banyak peserta didik nunggak sehingga ijazah masih ada pada dirinya.

“ijazah sebagian ada pada saya, sebagian ada pada bu Dewi, karena belum diambil,” bu Dewi adalah ketua PKBM jelasnya.

Salah satu aktifis dan pemerhati pendidikan geram, juga menyayangkan kenapa terus terjadi penahanan ijazah, menurutnya, ini tidak sejalan dengan program gerakan kembali kesekolah, jelasnya.

Penahan ijazah ini harus menjadi perhatian berbagai elemen baik dewan pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Gelar Rakerda Pertama, DPD TMI Brebes Dukung Pertanian Berkelanjutan

“Bagaimana ini akan menarik anak untuk kembali belajar, yang sudah belajar saja Ijazahnya ditahan, ini kan nantinya untuk melanjutkan kejenjang berikutnya atau untuk melamar pekerjaan, dengan ditahan berarti anak pada posisi digantung”, ucapnya.

Bidang Pembinaan AUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Sarmian, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa penahanan ijazah di PKBM adalah kewenangan lembaga tersebut, meskipun begitu harusnya tidak terjadi penahan ijazah, karena peserta didik yang termasuk ATS (Anak Tidak Sekolah) mendapatkan BOP (Biaya Operasional Pendidikan)dan peserta didik DTS (Dewasa Tidak Sekolah) mendapat bantuan desa. Jika desa tidak menganggarkan peserta didik membiayai secara mandiri.

“Mestinya peserta didik yang mendapatkan BOP dan bantuan desa, ijazahnya tidak ditahan lagi,” ucapnya.

(rtn)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Pojok WA