4000 HA Alih Fungsi Lahan Brebes Tahun 2023/2024, Secara Aturan Sesuai atau Dipaksakan?

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Pada Senin 27 Januari 2025, Tim Media mendapatkan kesempatan ngobrol asik dengan Joe Hardian, dan Mas Dar, SH dari Satria Pinayungan Nusantara.

Mereka bedua mengatakan bahwa munculnya PT. Victory Amd Glorious Grower Ind sebagai pihak ketiga dari Mafia Tanah Brebes, mereka memunculkan perusahaan tersebut adalah untuk menghindari Pelanggaran UU Agraria Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (3)
dan UUPA Pasal 10.

Namun dalam hal ini, BPN Brebes malah akan makin Mblunder. Kenapa kami katakan mblunder? karena PT. Victory And Glorious Grower Ind tidak pernah bertransaksi dengan para petani yang berjumlah ribuan, PT. Berkat Putih Abadi yang datang menemui pemda saat awal masuk brebes saja tidak pernah terdaftar di BPN Brebes, ini malah muncul Perusahaan baru yang keduanya adalah milik Mr. Marteen Zafaya owner dari kedua Perusahaan tersebut. “ini lucu, bentuk dari cuci tangan dinas terkait dan para oknum.”

Pada 2023/2024 Mr Marteen Zefaya di dampingi oknum notaris Brebes dan konsultan perusahaan yaitu sdr Nur, datang menemui Sekda, pada waktu itu Bapak Djoko Gunawan kurang paham apa yang mereka bahas. Namun tidak lama berselang terbentuklah PANSUS UNTUK ALIH FUNGSI LAHAN INDUSTRI BREBES yang di ketua oleh Heri Fitriansyah dan Sekda kalau tidak salah dan muncul rekomendasi atau di ACC seluas 4000 ha, dalam peta kami tandai yang warna merah itu zona industri brebes yang sudah di setujui pemda brebes melalui pansusnya,
dalam lingkaran warna hijau di tengah-tengah yaitu kecamatan Larangan, Ketanggungan dan Banjarharjo seluas 3000 ha sudah di pesan oleh PT.Berkat Putih Abadi, sedangkan 1000 ha sisanya menyebar di daerah pantura seperti Pejagan, Kubang Wungu dan Slatri. “apakah ini tidak meresah kan? Apakah ini sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya?”.

Baca Juga :  Tidak Ada Pungutan di Sekolah Tingkat Dasar Kabupaten Brebes

Patut diduga dengan adanya permohonan, berarti patut diduga adanya suap dan Gratifikasi, take and give adalah melekat erat pada mode ini, cetus masdar, SH dan Joe Hardian.

Dikatakan lagi oleh Joe hardian, bahwa permohonan/ permintaan adalah suatu tindakan yang di lakukan dalam rangka mendapat kan sesuatu, jasa atau barang untuk keuntungan pribadinya atau golongan tertentu. Hal ini tentu dilakukan secara senyap karena tidak sesuai dengan keperuntukan yang sebenarnya. Seharusnya semua ini dibuka di publik karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni masyarakat brebes.

Informasi publik dan opini publik jangan ditutupi, pemerintah brebes dan DPRD brebes harus transparan.

“Mafia tanah brebes makin hari makin menarik untuk dibahas ya, bagaimana brebes akan maju jika mental pejabat dan anggota dewan daerahnya seperti ini? ” ucap joe hardian dengan tegas.

Adanya pelaporan ke APH dengan tembusan ke kementerian ATR/BPN, Kejaksaan RI, Kapolri dan Div Propam Mabes Polri semata mata untuk supaya ini di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, terangnya.

SPN (Satria Pinatungan Nusantara) Berharap untuk pemerintahan yang baru Bupati Paramitha dan Bapak Wurja dapat memutus mata rantai suap dan gratifikasi di brebes. “Say No Korupsi, Suap dan gratifikasi.”

Ini hal yang sangat jelas dan gamblang, tidak sulit jika APH ada niat untuk menindaklanjuti laporan kami, dan kami ada saksi kunci yang akan kami bawa nanti di ending penyidikan, tutupnya.

(ratno)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Pojok WA