DD Diblokir Menkeu, Program Ketahanan Pangan Desa Terhambat

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Dana yang seharusnya dialokasikan sebesar 20% dari Dana Desa yang diperuntukan ketahanan pangan telah diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak sekitar 18 September 2025.

Hal ini terjadi pada sejumlah 83 desa di Kabupaten Brebes.

Disampaikan Nunung Widiastuti selaku Analis Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ​dikatakanya Pemblokiran ini diduga kuat disebabkan oleh keterlambatan Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan alokasi wajib ketahanan pangan, yang dikenal dengan sebutan earmark (Yang Wajib Dianggarkan).

​Permasalahan ini berakar pada sistem penganggaran dana desa, Siskeudes. Menurut hasil diskusi yang dihimpun, pada awal penyusunan anggaran, sistem Siskeudes belum memiliki tagging wajib earmark untuk dana BUMDes. Akibatnya, alokasi dana BUMDes di seluruh desa masuk ke kategori non-earmark yang secara regulasi tidak wajib dialokasikan.

​”Semua desa pada awalnya menganggarkan dana tersebut ke non-earmark karena sistemnya belum tersedia. Namun, setelah Siskeudes diperbarui sekitar bulan Oktober, tagging earmark baru muncul,” jelas salah satu sumber dalam diskusi.

​Perubahan sistem yang mendadak ini memaksa desa-desa untuk segera melakukan perubahan APBDes. Sayangnya, proses penyesuaian yang berbeda-beda memicu masalah:

Desa yang segera melakukan perubahan APBDes, dananya langsung dialihkan dan masuk ke kategori earmark. Terdapat 209 desa yang berhasil mengamankan dananya. Desa yang terlambat melakukan perubahan, alokasi dananya masih tercatat di non earmark sebanyak 83 desa.

Baca Juga :  Polres Kuningan Meriahkan Lomba Satkamling 2026 dengan Pagelaran Wayang Golek

​Kewajiban Penggunaan Dana earmark BUMDes untuk pelaksanaan program ketahanan pangan,
​Sesuai aturan 20% yang diwajibkan untuk earmark.

​Dana tersebut wajib digunakan untuk penyertaan modal BUMDes yang kegiatannya murni fokus pada ketahanan pangan (Ketapang).

Kegiatan yang dianjurkan untuk penggunaan dana ini adalah usaha murni perikanan (untuk desa-desa di wilayah Pantura) atau pertanian (untuk desa-desa di wilayah selatan Brebes).

Penggunaan dana ini harus dipisahkan dari penyertaan modal BUMDes tahun-tahun sebelumnya yang mungkin digunakan untuk unit usaha lain (misalnya, pengelolaan sampah, ATK, atau perdagangan umum).

​Jika blokir ini berlanjut, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui BUMDes di 83 desa tersebut dipastikan akan terhambat, mengingat dana 20% tersebut merupakan modal utama untuk memulai atau mengembangkan unit usaha ketahanan pangan.

(Suratno)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA