Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pria 48 Tahun Pemilik Sabu di Rantau Selatan, iPhone dan Alat Hisap Disita

polres labuhanbatu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (26/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BAT (48) di kawasan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim operasional Satres Narkoba yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan bermula dari hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah memastikan target dan lokasi, tim opsnal bergerak melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan BAT beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler iPhone 10, dan satu buah dompet kecil warna hitam.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Berikan Arahan dan Motivasi Kepada Perwira Hingga Bintara

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga seluruh barang yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, BAT mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang disebut merupakan warga Sigambal.

Keterangan tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Polisi masih memburu keberadaan pria berinisial J yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.

Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polres Labuhanbatu karena dampaknya yang sangat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Aswin Irwan.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sejumlah tahapan pemeriksaan sedang dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku.

Selain itu, barang bukti narkotika yang diamankan juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Tidak hanya itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Perkara Lahan Darmansyah Lapor Polisi karena Merasa Terancam dan Sangat Dirugikan

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026. Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika yang saat ini masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah.

Polres Labuhanbatu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba untuk menjalankan aksinya di wilayah Labuhanbatu.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat berujung pada proses hukum pidana.

Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Rantau Selatan dan sekitarnya.

(Greg)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA