
JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM – Persoalan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada konsekuensi hukum apabila persyaratan administrasi pencalonan Gibran dinilai tidak terpenuhi sejak awal proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Praktisi hukum Duarjon Simalango, SH, MH, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif yang berdiri sendiri. Menurutnya, apabila surat keterangan (suket) yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan dinyatakan tidak memiliki dasar keberadaan atau keabsahan sejak awal, maka pemenuhan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden juga patut dipersoalkan.
Pandangan tersebut disampaikan Duarjon saat ditemui di Warung Kopi Perjumpanta, Cawang, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Menurut saya, kalau Gibran batal demi hukum dan sebagian pakar menafsirkan suket itu tidak ada dari awal, itu artinya persyaratan Gibran sebagai cawapres tidak terpenuhi,” ujar Duarjon.
Ia menjelaskan, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, seluruh persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi oleh setiap calon. Karena itu, apabila terdapat dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dan dokumen tersebut merupakan bagian penting dari persyaratan pencalonan, persoalan tersebut dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status calon yang bersangkutan.
Bagi Duarjon, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari keberadaan dokumen secara administratif. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah dokumen tersebut benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon dilakukan.
Menurutnya, persyaratan pencalonan merupakan bagian mendasar dalam menentukan sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Oleh sebab itu, apabila salah satu persyaratan pokok dinilai tidak terpenuhi, status pencalonan yang bersangkutan harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Duarjon Nilai Status Pasangan Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dipisahkan
Lebih jauh, Duarjon menilai persoalan keabsahan pencalonan Gibran tidak dapat dilepaskan dari status pasangan calon secara keseluruhan.
Menurutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan pasangan. Dengan demikian, apabila salah satu calon dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum untuk maju dalam pemilihan, persoalan tersebut juga dapat berimplikasi terhadap keabsahan pasangan yang didaftarkan.
Ia menegaskan, posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak bisa dipandang terpisah dari status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam satu pasangan pencalonan.
“Kalau syarat tidak terpenuhi, Gibran tidak sah sebagai cawapres. Kalau Gibran tidak sah sebagai cawapres, artinya Prabowo-Gibran juga tidak sah. Jadi Prabowo tidak bisa terlepas dari pasangan tersebut,” kata Duarjon.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa menurut konstruksi hukum yang disampaikan Duarjon, pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan calon wakil presiden harus mempertimbangkan konsekuensinya terhadap pasangan calon secara keseluruhan.
Dengan kata lain, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata menyangkut kedudukan individu Gibran, melainkan juga status pasangan Prabowo-Gibran yang mengikuti tahapan pencalonan sebagai satu kesatuan peserta pemilihan presiden.
Meski demikian, penilaian mengenai akibat hukum tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, ketentuan yang berlaku ketika pendaftaran berlangsung, serta kewenangan lembaga yang berhak memutus persoalan pencalonan.
Bedakan Kesalahan Pencalonan dan Pelanggaran Setelah Menjabat
Dalam keterangannya, Duarjon juga memberikan penekanan mengenai perbedaan antara persoalan hukum yang terjadi pada tahap pencalonan dengan pelanggaran yang mungkin terjadi setelah seseorang resmi menduduki jabatan sebagai wakil presiden.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Apabila permasalahan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan sejak awal, maka yang dipersoalkan adalah dasar hukum penetapan seseorang sebagai calon wakil presiden. Persoalan tersebut menyangkut proses sebelum seseorang memperoleh kedudukan sebagai pejabat negara.
Sebaliknya, apabila seseorang telah menjabat sebagai wakil presiden kemudian melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan perbuatan yang dilakukan selama menjalankan jabatan.
Duarjon mencontohkan, dugaan tindak pidana maupun persoalan yang berkaitan dengan kebijakan wakil presiden setelah menjabat merupakan persoalan berbeda dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi ketika mendaftar sebagai calon.
“Karena yang dipersoalkan adalah syarat pendaftaran cawapres Gibran. Lain halnya jika Gibran bermasalah setelah ia menjadi wapres, misalnya terkait kebijakan wapres, tindak pidana, dan lain-lain, barulah kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Gibran sebagai wapres,” pungkasnya.
Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi Duarjon. Ia ingin menegaskan bahwa dugaan persoalan yang muncul sebelum penetapan pasangan calon tidak semestinya disamakan dengan persoalan hukum yang timbul akibat tindakan seseorang setelah menduduki jabatan publik.
Persyaratan Pendidikan Cawapres Menjadi Bagian Perdebatan Hukum
Persoalan dokumen persyaratan calon wakil presiden juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pendidikan minimal yang diatur dalam peraturan pemilu.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Isu mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan pada 23 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan. Mereka berpendapat dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar persyaratan pendidikan calon dapat dinyatakan sah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pandangan berbeda. KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023. Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang diakui berdasarkan ketentuan pendidikan yang berlaku.
KPU juga mempersoalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan tersebut serta menilai permohonan diajukan melewati tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dengan demikian, persoalan tersebut masih harus dipahami berdasarkan dalil para pemohon, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum lembaga yang berwenang. Keberadaan suatu dalil atau pendapat hukum tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pencalonan telah dinyatakan tidak sah.
Kepastian Hukum Menjadi Hal yang Dipersoalkan
Perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan umum. Persyaratan calon tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam menetapkan seseorang sebagai peserta pemilihan.
Di sisi lain, setiap dugaan ketidaksesuaian dokumen harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, keabsahan dokumen, proses verifikasi, serta kewenangan lembaga yang menangani perkara.
Pandangan Duarjon Simalango menempatkan persoalan ini pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana konsekuensi hukumnya apabila persyaratan salah satu calon dalam pasangan presiden dan wakil presiden ternyata dinilai tidak terpenuhi sejak awal?
Bagi Duarjon, persoalan tersebut memiliki implikasi yang lebih luas karena menyangkut status pasangan calon, bukan hanya individu yang dokumennya dipersoalkan.
Pada akhirnya, penentuan mengenai sah atau tidaknya pencalonan serta akibat hukum terhadap pasangan Prabowo-Gibran harus didasarkan pada ketentuan hukum dan putusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata pada pendapat atau penafsiran salah satu pihak.
(Liber Simbolon)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G