Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Pungli Dengan Modus Atur Lalulintas

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Menindak lanjuti instruksi Kapolri melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli maupun tindakan Premanisme terhitung mulai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H langsung menindak lanjuti dan melaksanakan instruksi tersebut di jajaran Polres Tanjung Balai dengan membentuk Team pemberantasan Pungli/ Premanisme di Kota Tanjung Balai serta langsung memberikan perintah kepada jajaran Polsek agar tidak ada lagi aksi Pungli/Premanisme di wilayah hukumnya.

Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021, sekira Pukul 17:00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal, IPTU Eko telah mengamankan pelaku pungutan liar yang meminta uang kepada sejumlah supir mobil, dengan modus mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalan Letjend Suprapto, simpang Menara Lima, Kota Tanjung Balai.

Adapun identitas yang berhasil diamankan oleh petugas, bahwasanya pelaku bernama ALRIADI (36) warga Jalan Bakti, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai dan dari pelaku pungli tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).

Terhadap pelaku pungli tersebut telah diamankan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses pemeriksaan dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta telah dikembalikan kepada pihak keluarganya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Jenderal LGBT Disanksi Tanpa Jabatan

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA