Palembang, POJOKREDAKSI.COM – “Banyak pejabat atau Kepala Daerah yang masih meragukan kedudukan dan kredibilitas PKN dalam menangani persoalan korupsi, terutama bagi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Mulai dana yang melibatkan pejabat tingkat Nasional sampai pada penggunaan Dana Desa (kepala desa), PKN punya wewenang untuk mengetahui apakah ada penyelewengan atau tidak transparan dalam pengelolaanya, hingga berdampak pada korupsi. PKN hadir untuk memberantaskannya. PKN bukan LSM biasa, tapi sebuah perkumpulan yang diakui Kemenkumhan dan negara, serta kredibilitasnya dibutuhkan dunia internasional.
Untuk menjawab keragu-raguan dari sebagian kalangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, tentang keabsahan dan kehadiran serta Kredibilitas Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam memberantas korupsi. Buktinya, pada tanggal 16 September 2019 Lalu, Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM pernah mengundang secara resmi PKN untuk masuk dalam Kelompok Kerja Optimalisasi Pendapatan Negara, bukan Pajak di Kantor MENKUMHAM yang diwakili oleh Pimpinan PKN Pusat, Patar Sihotang, SH.MH. Hal ini disampaikan Humas PKN pusat dari Jakarta kepada Wartawan pojok redaksi Melalui Sambungan Wa, Senin 21juni 2021.
Bukan hanya itu, pada tanggal 14 sd 17 Oktober 2019 yang Kmarin, PKN dilibatkan juga oleh Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Manila Philipina, sebagai Nara Sumber tentang Korupsi dan Pencucian Uang Kejahatan Internasional.
Dengan dilibatkannya PKN oleh Negara, maka dapat kami sampaikan kepada Kepala Daerah yang masih meragukan kredibilutas PKN agar kiranya hal-hal tersebut diatas bisa menjawab keraguan itu.
Disampaikan kepada seluruh jajaran PKN agar teruslah berjuang demi rakyat sesuai dengan UU dan Peraturan serta SOP & PROTAP yang berlaku.
Selain itu, ketua PKN pusat juga berpesan kepada seluruh TIM PKN kabupaten/ kota dari Sabang sampai Papua, jangan ragu atau cemas dalam bekerja untuk meminta semua data dan Tata Kerja para pemerintah kabupaten/ kota untuk diberikan kepada TIM PKN. Dan jika pemda membandel tidak mau memberikan data, maka PKN siap menggugat Pemerintah Daerah melalui sidang Komisi Informasi di Provinsi masing-masing di seluruh Indonesia.
Apabila ada yang mengarah ke ranah korupsi, jangan sungkan ajukan ke badan hukum. Namun jika ada badan hukum di kabupaten/ kota bermain mata dengan pemerintah daerah, maka PKN siap menangani siapapun yang korupsi,” jelas Fatar.
“Untuk itu ia mengharapkan pihak pemerintah daerah, jangan coba-coba menyembunyikan informasi publik kepada TIM PKN,” pungkasnya.
Editor SUPENO