Dugaan Kecurangan Proses Tender, Adv. Dian Marwah, SH: Bupati Asahan Harus Tegas

advokat dian

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Salah seorang Praktisi Hukum, Adv. Dian Marwah, SH memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran proses lelang Tender proyek oleh Dinas PUPR serta Dinas Perkim Kabupaten Asahan TA. 2021, yang mana saat ini sedang marak beredar dibeberapa media online bahkan sempat mendapatkan aksi demonstrasi oleh gabungan dua organisasi Mahasiswa Asahan yakni KOMPAS dan GM PPMA.

“Intinya jika ada dugaan proses Tender yang bermasalah dan tidak sesuai dengan SOP sangat lah disayangkan, karena itu akan berdampak pada kuwalitas pengerjaan yang akan dilakukan. Presiden juga sudah menegaskan melalui Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tertanggal 2 Februri 2021, agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti saat ini, apalagi jika nantinya banyak gugatan PMH yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan yang ikut Tender di Asahan, tentunya akan mencerminkan banyaknya dugaan Korupsi di Tanah Rambate Rata Raya ini.” Ujar Dian saat memberikan tanggapan melalui WA pribadinya kepada Pojokredaksi.com, Sabtu (11/9/2021).

Saat ini sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya Pokja Tender Proyek Kabupaten Asahan sedang digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Kisaran oleh salah satu Perusahaan yang digugurkan karena diduga melakukan kecurangan pada proses lelang Tender Proyek Peningkatan Ruas Jalan Bukit Kijang – Bandar Pulau (No. Ruas 047) TA. 2021, jadi kita berharap jangan lah hal serupa nantinya terjadi lagi terhadap permasalahan yang baru muncul tersebut.

“Kalaulah hal serupa nantinya betul terjadi lagi, wah bisa gawat roda birokrasi Pemerintahan Kabupaten Asahan ini. Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemimpinnya pun bisa buyar, Visi-Misi Kabupaten Asahan untuk Masyarakat Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarekter berarti hanya tinggal Slogan saja.” Ungkap Dian yang juga merupakan Wakil Ketua GM PPMA Bidang Hukum.

Baca Juga :  Bupati Asahan Serahkan SPPT, DHKP Dan Juga PBB-P2 Tahun 2021

Saya meminta kepada Bupati Asahan agar respon terhadap aspirasi masyarakat, jangan hanya berdiam diri tanpa ada mengambil tindakan maupun keputusan. Bupati selaku tampuk Pimpinan tertinggi memiliki hak veto dan juga tanggung jawab penuh dalam memastikan aturan perundang-undangan serta administrasi birokrasi Pemerintahan Daerah supaya berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

“Bupati Asahan harus tegas, jangan membiarkan oknum-oknum yang memanfaatkan jabatannya.” Tegasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *