Pengedar 200 Butir Pil Ectasy di Kota Rantauprapat Ditangkap Polisi

Foto tersangka beserta barang bukti sedang di apit oleh petugas sat narkoba Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial EPH alias Ewin (41) warga Rantauprapat, berikut barang bukti 200 butir pil Ectasy, sa’at melintas dijalan Sirandorung Rantauprapat dengan mengenderai sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785, pada Minggu (26/9/2021).

Informasi yang berhasil di himpun di lapangan pil Ectasy tersebut akan di edarkan oleh tersangka dibeberapa lokasi hiburan malam yang ada di seputaran Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui pesan Whatshaapnya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, pada Minggu (26/9/ 2021), “Tersangka diringkus di seputar jalan Silandorung, dan dari tangan tersangka, ditemukan 200 butir pil Ectasy” ucap AKP Martualesi.

Kepada penyidik tersangka mengakui, bahwa pil Ectasy tersebut akan diantarkannya kepada seseorang yang memesannya untuk diedarkan diseputar kota Rantauprapat.” Tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika yang bebas pada bulan Februari 2021 lalu,” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka juga mengakui, pil Ectasy tersebut di dapatnya dari seorang mitra bisnis haramnya, yang berada di Kota Medan dan memintanya untuk segera mengantarkan kepada seseorang di Rantauprapat. Sayangnya saat no Hp dimaksud dihubungi, sudah tidak aktip. Ewin juga mengakui, kalau dirinya sudah pernah berhasil melewatkan 20 butir pil Ectasy dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000.

“Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 butir berat 60 Gram, satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna hitam” ujar AKP Martualesi Sitepu.

Kini tersangka telah dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan

Reporter : Rizal
Editor : Redaksi

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *