Transaksi Barang Haram, 2 Pemuda Diringkus Tekab Reskrim Polsek Pulau Raja

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis shabu, di Jalan Perkebunan PTPN IV, Afdeling III, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Diketahui Pelaku berinisial MS (36) merupakan Warga Dusun IV, Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dan LR (36) merupakan warga Jalan Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ucap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, SH saat didampingi Kapolsek Pulau Raja, AKP Mara Lidang Harahap, SH kepada awak Media, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut AKP Nasri Ginting, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak untuk dipercaya, pada hari Selasa 21 September 2021, sekira pukul 10:30 WIB, bahwasanya di Jalan Perkebunan PTPN IV, Afdeling III, Desa Tunggul 45 ada dua orang laki-laki hendak melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Bambang Wahyudi, SH untuk segera melakukan penyelidikan kelokasi Tempat Kejadian Perkara. Setibanya dilokasi, Petugas langsung mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sedang melakukan transaksi. Dengan sigap petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terang AKP Nasri.

Akhirnya kedua tersangka dan berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat Netto 0,12 gram, langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba, Polres Asahan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Nya.

Baca Juga :  4 Kawanan Pembobol Rumah Kosong Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan Polres Asahan

Secara terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyebutkan, bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.

“Saya tegaskan, bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan Narkotika,” ujar Nya.

Disamping itu, Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *