Seorang Residivis di Labura Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu, pada Sabtu (30/10/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, pelaku berinisial S alias Hendri (43) Warga Jalan Tanjung Sari III, Lingkungan II B, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini memang sudah menjadi target oleh pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Pelaku kita amankan di PT Perkebunan PTPN III Mambang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, tepatnya di dalam kebun kelapa sawit,” jelas Kasat kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di areal PTPN III Perkebunan Mambang Muda. Ia pun memerintahkan Kanit Idik I untuk melakukan penindakan.

Perintah tersebut segera ditindaklanjuti oleh personil Satres Narkoba dengan melakukan undercover buy, yaitu memesan narkoba jenis sabu kepada tersangka.

“Saat tersangka datang mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,02 bruto, 1 unit timbangan elektrik dan handphone android Samsung warna hitam.

Di hadapan petugas, tersangka yang merupakan ayah dari tiga orang anak ini menerangkan, bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang tang berinisial N. “Untuk terduga N, sampai saat ini masih kita lakukan pencarian,” ucapnya.

Kasat juga mengatakan, bahwa tersangka juga mengaku sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) pada tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubusona Rantauprapat.

“Tersangka juga mengaku, bahwa dirinya melakukan hal ini karena desakan kebutuhan hidup keluarga, dan ia mengaku dalam penjualan barang haram tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per gramnya,” jelas Kasat.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *