Pemerintah Memperpanjang PPKM melalui Inmendagri No 57/2021, Polsek Tambelang Berkomitmen Terapkan Secara Ketat

Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021,” demikian keterangan dari Kapolsek Tambelang AKP. Miken Fendriyati, SH, MH, Rabu (3/11/2021).

Dalam perpanjangan kali ini Kabupaten Bekasi j turun ke PPKM level 1 yang mulai berlaku sejak Selasa kemarin termasuk, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Bogor,.

Menanggapi instruksi ini, Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan kami siap melanjutkan beragam aturan dan ketentuan PPKM yang diperpanjang lagi.

“Wilkum Polsek Tambelang yang berada di Kabupaten Bekasi ditetapkan masuk dalam daerah dengan PPKM Level 1. Kami Polsek Tambelang yang berada di Kabupaten Bekasi siap menerapkan dan mengawasi beragam ketentuan dan peraturan yang masuk dalam PPKM Level 1,” jelas AKP Miken.

Lebih lanjut AKP Miken menjelaskan acuan kami dalam menerapkan PPKM Level 1 tertuang jelas dalam Inmendagri No 57/2021.

“Acuan kami dalam menerapakan PPKM Level 1 ini jelas yaitu Inmendagri No 57/2021 tentang PPKM level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 2 November 2021 sampai dengan dengan 15 November 2021,” tegas AKP Miken.

Baca Juga :  Kapolres Asahan bersama Forkopimda Hadiri Ramah Tamah dengan Pejuang Kemerdekaan RI

AKP Miken juga menegaskan akan memperketat dalam penerapan PPKM Level 1 ini.

“Penerapan PPKM Level 1 ini akan pasti diperketat sebagaimana yang telah kami jalankan selama ini,” tandas AKP Miken.

Berikut aturan PPKM level 1 lengkap yang mengacu pada Inmendagri No 57/2021:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.

– Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

– Khusus PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

2. Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 75% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

6. Kegiatan Dine in sudah diperbolehkan dengan ketentuan:
– warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%.

– Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka dapat buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Polsek Tambelang Gelar Vaksinasi Merdeka Berani di Desa Sukarahayu

– Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan PPKM Level 1: Mall-Resepsi Pernikahan

1. Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.

2. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

4. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%.

5. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

6. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

7. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

8. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Polsek Tambelang Gelar Vaksinasi Merdeka Berani Bagi Pelajar SMKN 1 Tambelang

9. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruangan.

Norben Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *