Buron Keluar Propinsi, Polres Tanjung Balai Ringkus Tersangka Penipu dan Penggelapan

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang perempuan bernama Lilitan Simbolon alias Intan (28) warga Sidomulyo Raya, Jalan Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 12:30 WITA.

Tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan Korban a/n, Jaringan Sihotang (59) warga Jalan Jamin ginting, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada tanggal 02 Februari 2021, di SPKT Polres Tanjung Balai, terkait tindak pidana yang dialaminya pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020, sekira pukul 11:30 Wib, di Jalan Jamin Ginting Alteri, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.I.K, S.H menjelaskan, bahwa Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan tersebut bermula dari keluarga Pelapor dan keluarga Hotmin Sinurat sepakat untuk mengenalkan anak mereka, Irwin Sihotang dengan Lilitan Simbolon, anak dari Hotmin Sinurat. Kemudian pada tanggal 02 Mei 2020 sekira pukul 11:30 Wib, Lilitan Simbolon menerima uang dari Pelapor untuk melunasi utangnya kepada seorang laki-laki bermarga Simanjuntak.

Setelah sepakat dan disetujui oleh Pelapor, maka Lilitan Simbolon pun menerima uang dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp 7.700.000,- (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui setor tunai antar Bank, dan ternyata setelah di Chek penerimanya adalah Hariono Marbun bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati. Atas kejadian tersebut, akhirnya Pelapor merasa ditipu serta mengalami kerugian sebesar Rp 7.700.00,-(Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Polwan Polres Asahan Bantu Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor

Atas Laporan Korban tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK I Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai, IPDA M.Reza Fahrurrozy, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka. Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka berada dan tinggal di rumah kosnya, di Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 09:00 Wib Satreskrim membentuk Team untuk melakukan penangkapan ke wilayah Kalimantan Selatan.

Kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kanit IDIK I Sat reskrim, Polres Tanjung Balai, IPDA M.Reza Fahrurrozy, S.Tr.K bersama Team Macan, Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar Baru Kota yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jatanras, Polda Kalimantan Selatan, IPTU JONI ARIF, S.H pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WITA berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka, di rumah kosan milik tersangka, di Rt 02 Rw 09 Sidomulyo Raya, Landasan Ulin Timur, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Keesokan harinya selepas penangkapan, Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai dengan pengamanan yang cukup ketat, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap Tersangka telah dilakukan Penahan di Polres Tanjung Balai dan Tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” pungkas Triyadi, S.I.K, S.H.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *