Dari Hasil Pengembangkan Kasus, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Perantara

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Satres Narkoba, Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial UWS (25) warga Lingkungan 1 Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyampaikan, pria berinisial UWS diamankan atas pengembangan dari ungkap kasus tindak pidana Narkotika terhadap Pelaku berinisial H pada Jumat, tanggal 08 Oktober 2021, sekira pukul 18.00 Wib.

“Dari hasil interogasi terhadap Pelaku, dirinya mengakui bahwa Shabu tersebut diperoleh dari adik iparnya berinisial F sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 850.000 per gramnya, yang mana Shabu tersebut sudah 3 kali diterima dari pelaku F melalui perantara seorang laki-laki berinisial UWS,” ujar Putu, Sabtu (18/12/2021).

Kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021, sekira pukul 09:00 Wib, Petugas mendapat informasi terkait keberadaan UWS di Lingkungan IV, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Kepada petugas, pelaku UWS mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada pelaku H. Untuk barang bukti yang diamankan, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang disita dari pelaku H,” ungkap Kapolres.

Saat ini Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba, Polres Asahan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Operasi Antik Toba 2022, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Orang Pengguna Shabu

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *