Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di Pemprov Sumut


Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi meminta seluruh Pemerintah Daerah terutama di Selat Malaka, yang menjadi pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal supaya diperketat. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada Rakyat yang ingin bekerja ke Luar Negri.

“Untuk itu kita akan mempelejari UU ini dan akan kita lakukan Koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan Rakyat Sumut, untuk bekerja ke Luar Negri. Martabat Bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka,” ucap Edy Rahmayadi pada rapat Koordinasi terbatas sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut.

Hadir diantaranya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Kawasan Amerika Pasifik Lasro Simbolon, Forkopimda, Bupati dan Walikota se-Sumut serta OPD.

Permasalahan PMI ilegal tersebut menurut Edy Rahmayadi diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja ke Luar Negeri secara ilegal.

“Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta Bupati dan Walikota, agar kita bersama mencari solusi demi Bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini, supaya Rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke Luar Negri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri,” katanya.

Sementara Kepala BP2MI, Benny Rhamdani meminta kerjasama Pemerintah Daerah dalam menghentikan PMI ilegal, agar Pemerintah dapat memberikan perlindungan pada PMI sesuai dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran tersebut merupakan solusi perlindungan bagi PMI, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke Luar Negeri.

“Dari Sumut ini banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda, untuk menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Direktur Pemasaran PT. Bank Sumut

Menurut Benny, faktor mereka bekerja PMI ilegal yang utama adalah faktor ekonomi ingin segera bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal mencari keuntungan dengan memberikan utang pada PMI, sehingga membebani PMI.

Oleh karenanya, menurut Benny Pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program Pemda, selanjutnya sosialisasi ke Masyarakat.

“Dengan kegiatan ini, kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja ke Luar Negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 jt dengan hanya tamatan SMA,” ujarnya.

Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut, mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal tersebut.

Setelah usai mengikuti sosialosasi, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumatera Utara.

Bupati juga mengatakan, saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa (PMI), di Negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

“Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-Undang tersebut, sehingga para PMI terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri,” ucap Bupati Asahan saat mengakhiri pembicaraannya, yang didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *