Nyambi Jual Sabu, Security PTPN III Labuhanbatu Diciduk Polisi

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (23/4/2022) kepada awak media ini menyampaikan bahwa pihaknya kembali berjasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka H alias Eman (33) oknum Security di PTPN III Perkebunan Afdeling II Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Benar kita mengamankan seorang Satpam PTPN III Afdeling II Rantauprapat karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.

Katanya, pelaku H alias Eman memang telah menjadi target sasaran Satreskoba Polres Labuhanbatu dan pada Jumat (22/4/2022) sekira pukul 20.00 Wib pelaku berhasil di tangkap oleh tim Satreskoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio.

“Pelaku diringkus saat sedang bertugas di Kantor Satpam Perkebunan PTPN III Janji Rantauprapat Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya.

Kasat juga bilang, dari tangan ayah empat orang anak ini, pihaknya berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu berat 1,14 gram dan satu unit HP Oppo.

“Tersangka ini telah ditarget terlibat jaringan dan kita duga menjadi pemasok narkotika kepada kalangan karyawan. Saat ini terhadap H masih dilakukan pengembangan kasus,” imbuhnya.

Terhadap tersangka kini telah dipersangkakan dengan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *