Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Ringkus Pengedar Sabu Antar Kota

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan mengamankan seorang pria Pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 520.49 Gram Brutto dan atau 510.16 Gram Netto.

Pelaku berinisial A alias I (48), warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan berhasil diamankan Petugas bersama barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu 520.49 Gram Brutto dan atau 510.16 Gram Netto dan 1 buah HP Nokia.

Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP, S.H mengatakan, bahwasanya Pelaku A diamankan pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di Jalan Umum Dusun, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Awalnya Petugas mendapat informasi dari warga, tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan Umum Dusun, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolsek, Senin (25/4/2022).

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kapos Bagan, Aiptu Muchsin serta Aiptu M. Ginting dan Briptu Tri Apriansyah, untuk melakukan pengintaian disekitar daerah TPI, Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri-cirinya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Pelaku, ditemukan tas sandang warna hitam coklat dan didalam tas tersebut didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus, yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kepada Petugas, Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut akan dibawa dengan tujuan ke Medan.

Baca Juga :  Safari Advokasi Tim Advokat Kerja Indonesia Bogor Timur di Bali

“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *