Indra Charismiadji Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Membuat Perusahaan Bodong untuk Dapat Tender Proyek dari Berbagai Kementerian

Profil A. Nurindra BC atau Indra Charismiadji/Dok. ist

Pojokredaksi.com, Jakarta – Persoalan dugaan penggelapan uang perusahaan dan penggelapan pajak oleh PT. Luki Mandiri Indonesia Raya memasuki babak baru. Kali ini mencuat nama praktisi dan pemerhati pendidikan A. Nurindra BC atau publik sering mengenalnya sebagai Indra Charismiadji.

Diketahui A. Nurindra BC membuka perusahaan Pt. Luki Mandiri Indonesia Raya dengan meminjam nama Leni Marlina sebagai Direktur dan Ike Andriani sebagai mitra kerja atau pelaksana harian Pt. Luki Mandiri dan bertanggung jawab menjalankan aktivitas perusahaan.

Dalam perjalanannya, PT. Luki Mandiri Raya dengan sengaja tidak membayar pajak negara. Perusahaan yang baru seumur jagung 7 bulan beroperasi mendapat profit sebesar 36 Miliar lebih. Tetapi perusahaan tidak membayar pajak. Hal ini membuat Leni Marlina mendapatkan beberapakali surat panggilan dari Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Timur. Panggilan dari Dirjen Pajak itu terhitung 5 kali mulai dari tahun 2020 hingga terakhir tanggal 19 Juni 2022.

Indra dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini tetapi selalu menutup diri. Indra dengan relasinya yang baik dengan berbagai kementerian sehingga bisa mendapatkan akses pengadaan berbagai sarana prasarana di bidang pendidikan. Indra tercatat memiliki lebih dari 3 perusahaan seperti Pt. Eduspac Indonesia;Pt. Heanger Learning Indonesia; Pt. Charisma Multimedia Education; dan Pt. Luki Mandiri.

NPWP tiga perusahaan yang dibangun A. Nurindra BC/Dok. ist

Ike Andriani mengatakan, dari semua perusahaan ini hampir semua penggelapan pajak alias tidak membayar pajak. “Jadi perusahaan didirikan hanya untuk mencari keuntungan semata dan semuanya hampir tidak membayar pajak,”ujar Ike dalam pertemuan bersama Leni Marlina dan kuasa hukumnya Ferdinand Y. Tuapetel di Cibubur Junction, Kamis, (7/7/2022).

Awal Pertemuan

Sementara itu, Leni membeberkan pertemuan dirinya dengan Indra berawal dari tahun 2016 saat suaminya Yusup Sahertian bekerja sebagai Debcoletor lising Pt. Olimpindo, dan mendapat surat untuk melakukan penagihan kepada konsumen Indra Charismiadji yang beralamat di Kota Wisata Cibubur dengan total hutang 3 Miliar sebagai utang pokok, dengan bunganya dalam beberapa tahun sebesar 36 Miliar.

Baca Juga :  Lagi Asyik Nulis, Jurtul Judi Togel di Amankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

“Jasa pengorbanan suami saya sehingga Indra hanya bisa membayar 50 juta dari total tagihan di atas.Dalam perjalanan berkat pendampingan suami saya, maka Indra benar-benar bebas dari utang dimaksud,”sebut Leni Marlina.

Leni menambahkan, dalam perjalanan waktu Maret 2019, Indra kembali menghubungi Yusup untuk bertemu di Hotel Indonesia bersama Indra dan stafnya Yuni. Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa dirinya ingin membuat perusahaan Pt. Luki Mandiri dan meminta Leni sebagai Direktur, tanpa tahu menahu apa yang akan terjadi di kemudian hari. “Saya mengiyakan saja karena merasa hubungan yang baik dan suami saya juga cukup berjuang dalam membantunya tanpa bayaran sepeserpun. Memang saya dijanjikan gaji 9 juta gaji perbulan sebagai Direktur waktu menandatangani syarat awal pendirian perusahaan asalkan memberikan KTP. Dan saya mengiyakan saja dan dikatakan tidak harus masuk kantor,”ujar Leni.

A. Nurindra BC atau Indra Charismiadji pemerhati dan praktisi pendidikan Indonesia saat ditemui di Cibubur Junction oleh Leni Marlina dan Kuasa Hukumnya/Dok. Ist

Leni lalu dipanggil ke Notaris Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, SH untuk menandatangani berkas yang dibuat. “Dalam perjalanan waktu tepatnya 9 Juli 2022 saya mendapatkan surat dari Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan faktur pajak. Sejak itu Leni dan Indra yang saya hubungi tidak merasa bersalah sama sekali bahkan keduanya saling melemparkan tanggung jawab,”sebut Leni yang dengan tegas mengatakan dirinya adalah tumbal dari Ike dan Indra.

Tender Proyek

Tim Kuasa Hukum Leni Marlina dari Kantor Advokat/Pengacara Ferdinan Y. Tuapetel & Partners mengatakan Indra yang memiliki relasi baik dengan kementerian-kementerian memanfaatkan hubungan itu untuk mendapat tender proyek seperti pengadaan sarpras pendidikan.

Ada beberapa indikasi yang bisa dijadikan alat bukti untuk mengatakan Indra bersalah antara lain ada bukti kiriman uang ke rekening MNC atas nama Indra sebesar 1.2 Miliar lebih. Selan itu pada 1 Maret 2019, Indra pernah memberikan Surat Pernyataan Hutang kepada pegawainya Yuni untuk diberikan kepada Leni Marlina yang isinya memberikan hutang dari Indra ke Leni dengan pihak pertama (Leni) akan mendapatkan biaya operasional sebesar 900 juta.

Baca Juga :  Tega Cabuli Anak, Ayah Tiri Terpaksa Mendekam di RTP Polres Asahan

“Tapi kami Kuasa Hukum Leni sejak awal sudah mewanti-wanti hal ini dan menyatakan untuk klien kami tidak usah tanda tangan. Ini adalah jebakan batmen mafia pajak seperti Indra cs,”ujar Ferdinand, Sabtu, (9/7/2022).

Tuapetel melanjutkan, timnya sangat yakin bahwa ada keterlibat elit PNS di kementerian-kementerian yang karena hubungan erat dengan Indra sehingga memberi proyek kepada Indra lewat perusahaan yang ia dirikan tetapi atas nama orang lain dan pihak ketiga yang menjalaninya. Indra itu sumber utama dalam mendapatkan tender dari pemerintah.

“Kita akan usut tuntas kasus ini. Kami akan buat conferensi pers, akan melaporkan kasus ini ke hukum, dengan bukti-bukti dan beberapa saksi yang bersedia memberi pernyataan. Entah PNS atau siapapun yang menghalangi akan kami persoalkan, “ujar Tuapetel.

Pertemuan Bersama

Tuapetel menyebutkan pernah ada pertemuan di Cibubur Junction, tetapi dirinya menegaskan tidak ada jalan keluar dan tidak ada itikad baik dari Ike Andriani dan A. Nurindra BC. Bahkan keduanya saling menyalahkan atas kasus penggelapan pajak Pt. Luki Mandiri yang ditaksir sebesar 1.2 Miliar.

Informasi yang dihimpun dengan bukti kuat dari kantor Kuasa Hukum/tim Advokat Ferdinand Y Tupatel ditemukan dalam print faktur pajak penghasilan PT. Luki Mandiri Indonesia Raya selama beroperasi selama 7 bulan mendapatkan penghasilan sebesar 33,6 Miliar lebih. Tetapi uang yang masuk ke rekening Mandiri atas nama PT. Luki Mandiri Indonesia Raya hanya sebesar 10.2 Miliar lebih. Di Bank BCA atas nama PT. Luki Mandiri Indonesia Raya sebesar 1.3 Miliar lebih.

“Ada selisih harga 24.7 Miliar lebih yang diduga sengaja dihilangkan dan tidak tahu kemana muaranya, ada dugaan penggelapan uang perusahaan tanpa ada laporan,” sebut A. Nurindra BC saat bertemu Tuapetel dan klien.

Baca Juga :  PT. Luki Mandiri Indonesia Raya Diduga Menggelapkan Pajak Negara Sebesar 1,2 M

Sementara Ike Andriani mengatakan dari semua perusahaan yang didirikan Indra hampir semua ada penggelapan pajak dan Indra mendapatkan keuntungan dari menjalankan perusahaan-perusahaan fiktif yang hanya beroperasi sebentar. Setelah ada penggelapan pajak beberapa perusahaan langsung ditutup. Indra juga mendapatkan 1.2 Miliar lebih di rekening MNC, dan itu ada buktinya.

Atas perbuatan Ike Andriani, lanjut Tuapetel kliennya mengalami depresi (stress berat) dan mengalami trauma psikologis. “Saya menegaskan ini Perbuatan Melawan Hukum yang di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang lain mengalami kerugian karena kesalahannya, harus menggantikan kerugian tersebut.”

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *