Tega Cabuli Anak, Ayah Tiri Terpaksa Mendekam di RTP Polres Asahan

pemerkosa asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, yang dilakukan oleh l I (42) warga Dusun XII, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Mhd Said Husein, S.I.K mengatakan, Pelaku tak lain ialah ayah tiri dari Korban yang masih berumur 15 tahun.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022, sekira pukul 22:00 Wib di dalam rumah Orangtua Pelaku, di Dusun XII, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang diawali dengan Pelaku masuk kedalam kamar tidur Korban, dimana saat itu Korban sedang tidur,” ujar AKP Mhd Said Husein, SIK, Kamis (28/7/2022).

Korban pun terbangun dari tidur, karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh Pelaku.

“Ketika Korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba-tiba Pelaku menahan Korban sambil mengancam akan memukul Korban, apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,” ungkapnya.

Pelaku yang melihat Korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksi perbuatannya hingga berulang kali terhadap Korban.

“Orangtua Korban yang tak lain Ibu kandung dari Korban yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan ke Polres Asahan, untuk menuntut Pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Camat Kota Kisaran Timur Temu Ramah Dengan Masyarakat Kelurahan Siumbut Umbut

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *