Diduga Adanya Kongkalikong atau Penyidik Polsek Kualuh Hulu Tidak Profesional, Laporan Masih Tahap Konfrontir

wagimin labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Wagimin (45) warga Dusun V Desa Parpaudangan Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan tuna wicara mengaku melalui anaknya Erwin Efendi (23) sebagai penerjemah (internal) kepada Keluarga dan Warga Desa Parpaudangan menjadi korban kekerasan yang diduga pelakunya adalah Satpam PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate, pada Jumat, (15/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB, di areal Perkebunan Sinar Mas 1 Kanopan Ulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Satpam PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu yang juga adalah salah satu perusahaan grup milik PT. Sinar Mas, yang diduga melakukan kekerasan kepada warga tuna rungu dan bisu (tuna wicara) tersebut telah dilaporkan dengan didampingi Pengacara dari Kantor Hukum Labura Law Firm membuat Laporan Polisi di Polsek Kualuh Hulu, Aek Kanopan. Sabtu, (16/04/2022).

Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Hukum Labura Law Firm yang terletak di jalan Angkatan 66, No.110, Aekkanopan, Labuhanbatu Utara bertemu langsung dengan Tim Penasihat Hukum yang membenarkan telah mendampingi Wagimin dalam membuat Laporan Polisi di Polsek Kualuh Hulu Aekkanopan terhadap oknum satpam PT. MP Leidong West Indonesia. Tercatat dengan nomor register Laporan Polisi: LP/B/194/IV/2022/SPKT/SEK Kualuh Hulu/Res Labuhanbatu/ Poldasu, tanggal 16 April 2022.

Melalui kesempatan ini juga, Advokat JH Situmorang, SH selaku Penasihat Hukum meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar bertindak adil dan tidak tebang pilih, serta profesional dalam penegakan hukum di Kepolisian Sektor Kualuh Hulu.

“Kita menduga adanya kongkalikong antara Penyidik dengan Terlapor, karena seharusnya Laporan sejak tanggal 16 April 2022 hingga saat ini 27 Juli 2022 sudah menemukan titik terang. Atau diduga kuat bahwa Penyidik Polsek Kualuh Hulu tidak Profesional dalam melaksanakan tugasnya, karena perkara ini tidak termasuk kategori berat, sehingga seharusnya proses untuk penyelesaiannya tidak selama ini dan apabila penyidik bertindak adil dan tidak tebang pilih atau profesional dalam penegakan hukum. Apalagi karena bukti permulaan cukup dan saat membuat Laporan di Polsek Kualuh Hulu kondisi fisik korban masih berbekas akibat dari kekerasan yang dialaminya, dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya visum et repertum dari RSUD. Aek Kanopan.” Ungkap Situmorang.

polsek kualuh hulu

Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi via WA kepada Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, mengatakan akan melakukan konfrontir pada hari Sabtu (30 Juli 2022) yang akan datang.

Baca Juga :  Polres Labusel Hadiri Giat Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Incracth di Kejari Labusel

“Sudah sampai tahap konfrontir yang di jadwalkan hari sabtu, jika ad yang kurang jelas silahkan bapak datang ke polsek.” Ucap Yuna, pada Rabu (27/7/2022).

(Tim/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *