Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Pengedar 8.837 Butir Pil Ekstasi

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 8.837 butir.

Keduanya merupakan warga Dusun II, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Induk, dengan inisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atan (53).

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.IK, M.H mengatakan, Pelaku diamankan pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022, di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

“Dari kedua Pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam (milik sdr Z), 1 unit HP merk Nokia warna Hitam (milik sdr R), 1 buah karung beras yang berisikan 2 bungkus plastik transparan didalamnya terdapat pil Ekstasi terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3950 butir pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 4887 butir pil Ekstasi,” ungkap Kapolres, Kamis (18/8/2022).

Kapolres menyampaikan, kedua Pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa berinisial Z ingin melakukan transaksi jual/beli Narkotika jenis pil Ekstasi, di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

“Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik II Sat Narkoba, Ipda Wanter Simanungkalit langsung memerintahkan unit Opsnal melakukan Undercover sebagai pembeli dan mencoba untuk menghubungi saudara berinisial Z tersebut,” ucapnya.

Setelah melakukan negosiasi dan mempunyai kesepakatan, lanjut Kapolres, Personil langsung menuju ke Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dan bertemu dengan Pelaku Z, untuk melakukan negosiasi transaksi jual/beli Narkotika jenis pil Ekstasi tersebut.

Baca Juga :  Terima Santunan, Agnes: Semoga Bapak Kapolres Asahan Sehat dan Sukses

“Pelaku Z pun kemudian diamankan saat membawa sebuah karung beras, yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan terdapat pil Ekstasi dan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam,” sebutnya.

Kepada petugas Pelaku Z mengaku, bahwa barang Narkotika jenis pil Ekstasi yang ingin dijual tersebut diperoleh dia dari Pelaku MRN alias Atan.

“Atas pengakuan Pelaku Z, petugas berhasil mengamankan pelaku MRN alias Atan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022, sekira pukul 2:30 Wib dirumahnya, Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Induk. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dipimpin oleh Kadus ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam milik Pelaku MRN, yang dilakukan sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika tersebut,” jelasnya.

Ketika dilakukan interogasi kepada pelaku MRN alias Atan, bahwa benar pil Ekstasi itu diperoleh dari dirinya dan diperoleh dari tetangga rumahnya berinisial PAI, namun telah melarikan diri.

“Saat ini Petugas masih terus melakukan pengembangan, untuk mengejar dan menangkap Pelaku berinisial PAI,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *