Aktivis KAMI Syahganda Ditangkap Polisi

Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap polisi. (detikcom/Ari Saputra)

Jakarta-Pojokredaksi.com-Polisi menangkap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia KAMI, Syahganda Nainggolan. Penangkapan ini terjadi pada Selasa pagi,13/10. Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB.

“Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi,” kata Ahmad Yani, Selasa,13/10.

Penangkapan Syahganda dugaan Ahmad Yani lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” katanya.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

Ahmad Yani lalu menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi UU Cipta Kerja. Dia menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.

“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” kata Ahmad Yani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan belum ada info soal penangkapan tersebut di Polda. Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku akan mengecek terlebih dahulu ihwal penangkapan Syahganda Nainggolan.

(Abet T)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja Tetap Sah

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *