Tiga Opsi Bagi Warga yang Menempati Tanah Negara di Surabaya

surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Hadi Tjahjanto mantan Panglima TNI yang sekarang menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menawarkan tiga opsi penyelesaian Izin Pemakaian Tanah (IPT) untuk warga yang menempati tanah Negara di Surabaya.

Hadi menyampaikan usai rapat dengan PT Kereta Api dan PT Pelabuhan Indonesia mengenai penyelesaian tindak lanjut Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang dihuni warga Surabaya.

“Ada dua aset milik PT KAI dan PT Pelindo, serta satu aset milik Pemerintah Kota Surabaya, itu semua tercatat sebagai kekayaan Negara,” kata Hadi, Jumat (6/1/2023).

Hadi menambahkan, seiring semakin banyak masyarakat yang menetap lama, pihaknya bertekad untuk memberikan solusi secara bersama. Ada tiga opsi ditawarkan mantan Panglima TNI itu.

Pertama, masyarakat bisa diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan beberapa pertimbangan. Kedua, masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) tanah. Dan ketiga adalah masyarakat direlokasi.

“Karena supaya tidak berlarut-larut masyarakat ada di situ. Nah, ini kami serahkan kepada Pemkot Surabaya, dan BUMN yakni PT Pelindo maupun PT KAI,” jelasnya.

Hadi menjelaskan, persoalan IPT terkait dengan surat ijo atau aset milik Pemkot Surabaya sudah terjawab. Yakni, masyarakat dapat diberikan HGB di atas HPL.

Demikian pula HGB di atas HPL dengan perpanjangan perizinan juga dapat diberikan kepada masyarakat yang menghuni aset milik PT Pelindo.

“Untuk KAI masih dipertimbangkan, didiskusikan di internal. Apakah akan diberikan HGB di atas HPL atau (opsi) yang kesatu atau ketiga,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024, Margasiswa PMKRI Surabaya dijadikan TPS

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *