Satgas Covid-19 : 3M Diterapkan saat Penanganan Bencana

Ilustrasi Wabah Virus Corona

Jakarta-Pojokredaksi.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah Pemerintah pusat maupun daerah untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lokasi pengungsian.

“Karena harus disesuaikan dengan bencana non alam yaitu pandemi Covid-19. Kontingensi plan dan mitigasi risiko harus disiapkan dengan matang untuk meminimalisir kerugian bahkan korban jiwa pada sektor terdampak termasuk memastikan lokasi pengungsian, yang akan digunakan untuk dapat meminimalisir penularan Covid-19,” ujar Juru Bicara satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis ,15/10.

Lokasi pengungsian menjadi tempat yang subur penularan Covid-19 jika tidak dikelola dengan baik. Protokol kesehatan di lokasi tersebut wajib diberlakukan dan diawasi.

Protokol kesehatan tersebut terangkum dalam 3M yaitu pakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta jaga jarak hindari kerumunan.

“Bagi masyarakat apabila memungkinkan agar dapat menghindari lokasi pengungsian di tenda jika tidak terpaksa. Manfaatkan tempat-tempat penginapan yang terdekat sebagai lokasi pengungsian,” tambah Wiku.

Pemerintah pun akan memastikan adanya masker cadangan, hand sanitizer, alat makan pribadi dan tempat evakuasi yang dirancang untuk menjaga jarak pengungsi. Selain itu, petugas kesehatan harus ada di lingkungan pengungsian.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah, khususnya yang wilayahnya rawan bencana, segera menyiapkan segala peralatan dan fasilitas sesuai protokol kesehatan. Masyarakat diminta tetap patuhi 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama di lokasi pengungsian.

“Ingat, protokol kesehatan merupakan langkah yang penting untuk melindungi diri kita dan orang-orang terdekat dari Covid-19. Pemerintah daerah juga harus lakukan monitoring yang ketat termasuk testing dan tracing jika dibutuhkan di lokasi pengungsian,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaga Imunitas Ditengah Pandemi Kodim 0311/Pessel Gelar Olah Raga Bersama

Pemerintah daerah juga diminta bersinergi dengan lembaga daerah, TNI, Polri serta masyarakat untuk menghindari klaster pengungsian. Beberapa daerah harus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk mempersiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan.

(Iren S)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *