Peneliti Lucius Karus: Jangan Asal Susun Prolegnas Prioritas 2021

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan DPR agar mempertimbangkan dengan matang daftar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Lucius menegaskan, jangan sampai penyusunan Prolegnas Prioritas hanya formalitas belaka dan dilakukan asal-asalan.

“Badan Legislasi jangan membahas daftar RUU Prioritas 2021sekadar sebuah formalitas saja,” kata Lucius, Kamis,19/11/2020.

Menurut Dia, penyusunan Prolegnas Prioritas yang dilakukan secara asal hanya akan memperburuk kinerja legislasi DPR. Hal ini kata Lusius tampak dari Prolegnas Prioritas yang disusun DPR dan pemerintah baik di tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

“Mereka terbukti tak memperlakukan RUU prioritas sesuai nama makna kata prioritas itu. Terlalu banyak contoh RUU-RUU prioritas yang terbengkelai tak jelas,” katanya.

Lucius pun meminta DPR dapat menimbang urgensi pembentukan suatu RUU yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lucius mencontohkan soal RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tak kunjung selesai sejak 10 tahun lalu.

Menurutnya, hal itu disebabkan DPR sendiri tidak mampu menerangkan nilai urgensi dari usulan RUU Larangan Minumnal Beralkohol. Dia juga menyinggungg soal RUU Ketahanan Keluarga yang saat ini pembahasannya masih alot di Baleg DPR.

“RUU yang bernasib seperti RUU Larangan Minol tentu saja ada beberapa dalam hal ketidakjelasan urgensi, relevansi, dan urgensinya. Misalnya juga RUU Ketahanan Keluarga. RUU ini juga sulit dijelaskan urgensinya,” tegas Lucius.

Lucius mengatakan, jika DPR tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam pembentukan RUU, maka penyusunan prolegnas prioritas akan selalu berakhir sia-sia. Sebab, RUU yang dihasilkan menjadi tidak berkualitas.
“Badan Legislasi harus mampu memfilter usulan RUU-RUU yang urgensinya sulit dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Lucius.

Baca Juga :  Draf Omnibus Law, DPR Serahkan ke Jokowi Hari Ini

Terkait kinerja Baleg DPR selama ini, ia pun mengusulkan tiap-tiap komisi hanya memiliki tugas maksimal menyelesaikan dua RUU.

Dengan total sebelas komisi di DPR, maka maksimal hanya ada sekitar 25 RUU di Prolegnas Prioritas.

“Dengan makin sederhananya target, kita berharap tak ada pembahasan serba cepat dan grasa-grusu. Proses pembahasan benar-benar partisipatif sehingga kualitas legislasi terjamin,” kata Lucius.

DPR sudah mulai menginventarisasi 37 RUU yang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Di antaranya yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ketahanan Keluarga. Ada pula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, penyusunan Prolegnas Prioritas itu belum disetujui, sebab belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Abet Theresia

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *